Forum Limaja Bersama Ormas LI Demo Soal Galian Tanah Ilegal di DLH, Polres Subang Kawal Pengamanan
Massa aksi ini berorasi mengeluhkan terkait galian tanah merah di Desa Jabong yang sampai saat ini tak ada tindakan apapun dari pemerintah.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Unjuk rasa damai datang dari organisasi yang mengatasnamakan Koalisi Forum Lintas Masyarakat Jabong (Limaja) dan ormas DPD Laskar Indonesia Subang, Kamis (17/9/2020) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Sejumlah aparat kepolisian pun tampak siaga mengamankan jalannya unjuk rasa ini dengan arahan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dan dipimpin Kabag Ops Polres Subang, AKP Rislam Harfian.
Massa aksi ini berorasi mengeluhkan terkait galian tanah merah di Desa Jabong yang sampai saat ini tak ada tindakan apapun dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah dapat pro terhadap masyarakat.
• Lagi, Sat Polair Polres Subang dan Polsek Ciasem Ingatkan Warga Tentang Terapkan Protokol Kesehatan
Sebagai informasi, di Desa Jabong ini terdapat galian C yang membuat warga setempat terancam oleh adanya aktivitas galian tersebut yang telah berjalan selama 2 minggu.
"Kami atas nama Forum Limaja sudah merasa lelah adanya galian tanah merah. Kami sudah lakukan penolakan terhadap aktivitas galian tapi masih saja berlanjut. Jadi, kami ingin segera ditutup aktivitas ini dan sita seluruh alat perlengkapan galian tanah merah di Desa Jabong," kata salah seorang perwakilan ormas dalam orasinya.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Polres Subang segera menyelesaikan laporan dan menangkap pelaku yang memerintahkan memalsukan tandatangan atau dokumen, serta dinas terkait harus mencabut izin galian tanah ilegal ini.
Sekretaris DLH Subang, Nono menyampaikan pihaknya telah bekerja sesuai tupoksi dan UU yang sifatnya pro pada rakyat.
• Polres Subang Siap Gelar Operasi Yustisi Kedisiplinan Protokol Kesehatan, Usai Vicon Polda dan Polri
Dia menegaskan pihaknya tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari pengusaha maupun pihak manapun terkait galian itu.
"Kami sedang menunggu laporan pemalsuan penandatanganan atau dokumen agar masalahnya terselesaikan secara prosedural. Kami janji akan segera tindaklanjuti masalah pemalsuan dokumen atau tandatangan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Poldam, Dikdik Solihin mengatakan bahwa penegakkan perda terutama penutupan galian kewenangannya ada pada Satpol PP provinsi. Sehingga jika pihaknya yang menutup justru bakal menyalahi aturan.
"Kami hanya mendampingi diharapkan pengaduan bisa ajukan ke Satpol PP provinsi dan kami pun koordinasi dengan satpol pp provinsi," ucapnya.
Setelah melakukan audiensi, DLH Subang meminta waktu selama dua hari terhitung hari ini guna membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait masalah galian C.
Sementara massa pengunjuk rasa pun langsung membubarkan diri, sehingga unjuk rasa tersebut berjalan aman dan kondusif. (*)
• Ada Wartawan Tertular Covid-19, Tim Persib Bandung Langsung Jalani Rapid Test
• Begini Hasil Rapid Test Tim Persib Hari Ini, Jelang Berlangsungnya Lanjutan Liga 1 2020