Minggu, 12 April 2026

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwascam Sukaluyu terhadap Camat

Bawaslu Cianjur akan mengkaji selama 14 hari temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwascam Sukaluyu terhadap Camat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bawaslu Cianjur akan mengkaji selama 14 hari temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Sukaluyu terhadap Camat Sukaluyu.

Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Kabar menyebar bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam Sukaluyu adalah meminta sejumlah uang kepada camat Sukaluyu.

"Informasi terkait Panwascam Sukaluyu hasil pleno menyatakan bahwa terjadi pelanggaran kode etik. Selama 14 hari ke depan hal ini akan dikaji dan dilakukan proses klarifikasi kepada kedua belah pihak," ujar Usep di kantor Bawaslu Cianjur, Kamis (17/9/2020).

Perempuan di Magelang Naik Motor Sambil Pamerkan Celana Dalam, Terungkap Identitasnya

Usep mengatakan, ada dua sanksi dalam pelanggaran kode etik yang bisa dikenakan, pertama pemberhentian dan kedua peringatan.

"Nanti akan dikaji apakah masuk pada pelanggaran berat atau hanya teguran," katanya.

Usep mengatakan, selama dua pekan ke depan yang dibahas adalah dugaan pelanggaran kode etik tim penyelenggara pemilu di Kecamatan Sukaluyu.

Harga Motor Bebek Honda dan Yamaha Sedang Turun, Banyak Diler yang Beri Diskon

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, pihaknya baru akan melakukan klarifikasi apakah ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan oleh camat setelah dilakukan klarifikasi terhadap Panwascam Sukaluyu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved