Sudah Satu Bulan Sanksi Tak Pakai Masker Diterapkan, 133 Orang di Sumedang Dihukum Nyapu Jalan
Selama satu bulan penerapan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Selama satu bulan penerapan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang, sudah ada 133 orang yang dijatuhi sanksi sosial.
Sanksi tersebut diterapkan terhadap para pelanggar yang sebelumnya sudah mendapat sanksi ringan atau sudah dua kali kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut, mereka dihukum harus membersihkan fasilitas publik, seperti halaman perkantoran, taman hingga jalan raya.
"Dari mulai tanggal 15 (Agustus) sampai 15 sekarang (September) ada 133 orang yang dikenakan sanksi sedang dalam bentuk sanksi sosial," ujar Komandan Lapangan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Eman Sulaeman disela Operasi Yustisi, Selasa (15/9/2020).
• Orang Berusia 26-35 Tahun Menjadi Pemilih Terbanyak dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020
Sedangkan untuk pelanggar yang dikenakan sanksi berat berupa denda Rp 100 ribu hingga saat ini belum ada. Namun, tidak menuntup kemungkinan jika dari 133 orang itu melanggar lagi pasti dikenakan denda.
"Kalau sanksi berat di Sumedang sampai saat ini belum ada," katanya.
Sanksi tersebut sesuai peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan penanggulangan Covid-19.
Ia mengatakan, total keseluruhan pelanggaran selama satu bulan sanksi pelanggar protokol kesehatan tersebut diterapkan, jumlanya hingga saat ini sudah mencapai 11.522 orang.
"Untuk pelanggar yang hari ini dari Posko Alun-alun, Kecamatan Pamulihan dan Sukasari sudah ada 19 orang. Kita masih menunggu data dari Posko Alamsari, Binokasih, dan Taman Telur," ucap Eman.
• Operasi Yustisi Digelar di Karawang, Polres Karawang Bagikan 2.000 Masker
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, mengatakan, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sudah diterpakan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang.
"Sanksi sosial ini bisa diaplikasikan dengan cara membersihkan kantor-kantor, fasilitas umum, dan sebagainya," katanya.