Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi di Perusahaan Daerah di Majalengka Ternyata Terungkapnya dari Sini

Kejaksaan Negeri Majalengka secara intensif terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga terlibat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/ Eki Yuliantoro
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka secara intensif terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga terlibat aliran dana fiktif dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka.

Dalam kurun waktu satu pekan, sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S menyampaikan, kasus itu terbongkar usai adanya laporan dari internal perusahaan.

Pihaknya langsung bergerak cepat dan menaikkan pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus Covid-19 di Bogor Lagi Tinggi, Persib Bandung Pun Batal Uji Coba Lawan Tira Persikabo

"Yang terbaru, pada Senin 14 September 2020 kemarin, kami panggil dan periksa 3 saksi atas dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar ini," ujar Guntoro, Selasa (15/9/2020).

Tiga saksi yang dipanggil itu, jelas dia, berasal dari eksternal perusahaan dan satu orang merupakan mantan struktural perusahaan.

"ketiga saksi tersebut semuanya warga Kabupaten Majalengka. Dua orang saksi kaka beradik yang berprofesi sebagai pengusaha, D dan D serta satu orang pejabat yang pernah menjabat di stuktural perusahaan berinisial I," ucapnya.

Pemeriksaan terhadap kakak beradik ini, sambung dia, terkait adanya pengeluaran dana dari PDSMU senilai Rp 500 juta sekitar tahun 2016 lalu.

Sanksi Denda Bagi Masyarakat yang Tak Pakai Masker di Indramayu Efektif, Para Pelanggar Ngaku Kapok

Uang tersebut, berasal atas nama mereka yang uangnya diambil oleh A sesuai yang tertera pada kwitansi pengeluaran uang perusahaan.

“Pemeriksaan keduanya untuk menanyakan uang yang diambil oleh A, karena berdasarkan saksi lain yang sudah diperiksa penyidik pada minggu kemarin, uang tersebut diambil A yang katanya saat itu mengaku pengambilan dilakukan atas perintah D dan D,” jelas dia.

Masih disampaikan dia, D dan D yang diperiksa Kejaksaan sendiri diperiksa kurang lebih 8 jam lamanya.

Hanya katanya kepada penyidik kakak beradik ini mengaku tidak pernah memerintahkan A untuk mengambil uang tersebut.

“Hingga kini, keduanya masih diperiksa penyidik,” kata Guntoro.

Lebih jauh Guntoro menambahkan, untuk saksi lainnya yang diperiksa bersamaan dengan D dan D, dirinya mengaku belum bisa mengeluarkan kesimpulan atau keterangan apapun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved