AKB yang Diperketat

Ingat, Kota Bandung Terapkan AKB yang Diperketat, Melanggar Bakal Disanksi, Ini Aturan yang Berubah

Kota Bandung sudah menerapkan AKB yang diperketat sejak kemarin. Ini aturan yang berubah.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ery Chandra
Penutupan jalan di simpang empat atau Jalan RE Martadinata atau Riau dan Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (28/6/2020), malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Senin (14/9/2020) kemarin, Kota Bandung menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB yang diperketat.

Sanksi akan diberikan bagi orang atau pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan sudah berlaku sejak AKB yang diperketat diterapkan.

Dalam AKB diperketat itu, petugas gugus tugas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, tanpa ada tahapan imbauan atau peringatan.

Aturan tersebut, kata Oded M Danial sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Perwal itu, kata dia, tidak perlu diperbarui lagi di masa penerapan AKB yang diperketat.

"Denda ti kamari ge berjalan (dari kemarin berjalan). Sebagaimana Perwal, urusan denda sudah ada, cuma sekarang dari Perwal ada ringan, sedang dan berat. Kita sekarang diberatkan, tancap gas," ujar Oded, saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Lantas apa saja aturan yang berubah saat AKB yang diperketat?

Selama penerapan AKB yang diperketat, jam operasional pusat perbelanjaan tutup lebih cepat dari biasanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, saat AKB biasa pusat perbelanjaan diberikan izin operasional dari jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kini, dimajukan dari jam 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Jadi maju satu jam, kapasitas pengunjung tetap 50 persen dan semuanya masih sama hanya jam operasional saja yang diperpendek satu jam," ujar Elly, saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Dikatakan Elly, jika ditemukan ada pelanggar, petugas dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal langsung memanggil pihak manajemen, untuk memberikan sanksi.

"Jadi sekarang, kalau misalnya masih ada mal yang jam 20.00 WIB lebih masih operasional maka akan diberikan peringatan bahwa tidak boleh ada pelanggaran, kedua kalau masih begitu akan disegel selama 10-14 hari tidak boleh operasional," katanya.

Jika sudah diberikan izin operasional dan kembali melanggar, maka akan langsung dicabut izinnya.

"Nanti setelah 10-14 hari kemudian, diizinkan buka dan kalau terjadi lagi pelanggaran, maka langsung izin usahanya dicabut, tidak ada negosiasi," ucapnya.

Menurut Elly, selama ini imbauan sudah sering disampaikan kepada masyarakat dan pengelola usaha. Sehingga, di masa AKB diperketat ini pihaknya tidak akan lagi memberikan edukasi.

"Kalau sebelumnya masih ada imbauan, edukasinya. Sekarang imbauannya sudah cukup saat AKB yang kemarin," katanya.

Buka Tutup Jalan Diperpanjang

Pemerintah Kota Bandung menyerahkan kebijakan penutupan jalan atau buka tutup jalan saat adaptasi kebiasaan baru atau AKB yang diperketat kepada polisi.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, buka tutup jalan merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Saya sudah koordinasi dengan kepolisian, karena tupoksinya ada di sana (polisi). Jadi, buka tutup itu dilakukan situasional," ujar Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung menerapkan AKB yang diperketat.

Dalam pelaksanaan AKB yang diperketat ini, kata Oded, tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Selain itu, kata dia, bakal ada pengetatan dalam penerapan buka tutup jalan.

Selama ini, buka tutup jalan dilakukan mulai dari jam 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kasatlantas Polrestabes Kota Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menambahkan, buka tutup jalan akan berlaku mulai malam hari sampai pagi.

"Selama AKB beberapa ruas kalan kota Bandung mulai jam 20.30 WIB sampai 06.00 WIB akan diberlakukan buka tutup," ujar Bayu Catur Prabowo.

Dalam buka tutup jalan, kata Bayu, ada pembagian di setiap ring, hal tersebut menurutnya sama seperti dengan AKB sebelumnya.

Adapun untuk ring satu ada di wilayah perkotaan dan ring dua ada di dekat wilayah perkotaan.

"Ring satu, Jalan Asia Afrika –Tamblong, Jalan Braga – Naripan, Jalan Tamblong – Naripan, Jalan Banceuy – ABC, Jalan Otista (Pasar Baru), Jalan Merdeka, Jalan Ir H Juanda, Jalan Diponegoro, dan Jalan Purnawarman," katanya.

Berikut pembagian ring di wilayah Kota Bandung :

Ring 1 :

1.  Jl. Asia Afrika – Jl. Tamblong
2.  Jl. Braga – Jl. Naripan
3.  Jl. Tamblong – Naripan
4.  Jl. Banceuy – ABC
5.  Jl. Otista (Pasar Baru)
6.  Jl. Merdeka
7.  Jl. Ir. H. Juanda
8.  Jl. Diponegoro
9.  Jl. Punawarman

Ring 2:

1.  Jl. A. Yani – Jl. Laswi
2.  Jl. Gatot Subroto – Jl. Pelajar Pejuang45
3.  Jl. Talaga Bodas – Jl. Pelajar Pejuang45
4.  Jl. Lodaya – Jl. Pelajar Pejuang45
5.  Jl. Buah Batu – Jl. Pelajar Pejuang45
6.  Jl. Srimahi – BKR
7.  Jl. M. Ramdan – BKR
8.  Jl. Moh. Toha – BKR
9.  Jl. Otista – BKR
10.  Jl. Kopo – Jl. Peta
11. Jl. Pasirkoja – Jl. Peta.

Daftar 4 Daerah di Jabar yang Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Satu di Bandung Raya, 3 Bodebek

Para Pelajar di Ciamis Tetap Harus Belajar Secara Daring

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved