Syekh Ali Jaber Ditusuk
FAKTA BARU TERBONGKAR, Ayah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Berbohong, Tak Ada Bukti Sakit Jiwa
Fakta baru terbongkar, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ternyata tidak gila sehingga proses hukum bisa diteruskan
"Kita tetap pada proses hukumnya.
Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak, kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Yan Budi juga mengatakan pihaknya juga masih mendalami terkait motif tersangka.
"Motif masih kami dalami.
• Polisi Ungkap Pemeriksaan AA Penusuk Syekh Ali Jaber, Bukan Gangguan Jiwa Tapi Alami Hal Ini
Omongan masih simpang siur," kata Yan Budi.
Pihak kepolisian juga belum bisa berasumsi apakah ada orang yang menyuruh tersangka melakukan penusukan.
"Sementara belum ada," ujarnya lagi.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung membantah tersangka penusukan Syekh Ali Jaber pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di sana.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala bagian Humas RSJ Provinsi Lampung David.
Pihak RSJ sudah menelusuri arsip pasien dari empat tahun ke belakang.
"Sudah kami cek, tidak ada rekam jejak pelaku berobat ke kami," ujar David, Senin (14/9/2020), dikutip dari TribunLampung.
Sama dengan pengakuan pihak RSJ, sebuah kesaksian tampak diungkap akun Instagram bernama @welzaonistia yang mengaku merupakan tetangga pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Akun tersebut pun tampak menuliskan pengakuan bila sang pelaku tersebut merupakan tetangganya.
Ia pun mengungkap kemungkinan motif dibalik penusukan Syekh Ali Jaber karena disuruh.
Ditambah lagi pelaku tersebut diduga tengah mengalami masalah keuangan, tak bekerja dan juga sang istri baru saja melahirkan.
"Tetangga gang rumah gue ini, dia gak gila. Dia masih waras. Pasti dia disuruh dan dibayar buat nusuk Syeikh karna istri nya baru ngelahirin. Dia kagak ada pemasukan dana, kerja juga kagak," tulis akun Welzaonistia.

Sementara itu fakta terbaru terungkap bila pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ini sering tinggal berpindah tempat.