KPPU Sarankan LKPP Permudah Syarat bagi UMKM untuk Pengadaan Barang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyebut korporasi besar selalu terpilih dalam pengadaan barang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyebut korporasi besar selalu terpilih dalam pengadaan barang melalui katalog elektronik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Padahal, sejatinya, di tengah pandemi Covid-19, UMKM harus turut berperan untuk membangkitkan roda perekonomian.
"Dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik atau e-katalog, pelaku usaha yang terpilih menjadi penyedia umumnya pelaku usaha besar dan memiliki jaringan luas di Indonesia," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam Webiner yang digelar KPPU dan KPPU Kanwil III Jabar, Sabtu (12/9/2020).
Ia menerangkan, KPPU sudah bertemu dengan banyak pelaku UMKM terkait kepesertaan mereka mengikuti E katalog. Salah satu yang dikeluhkan antaralain, persyaratan yang rumit bagi UMKM dan memerlukan waktu dan biaya. Kemudian,keterbatasan sumber daya manusia LKPP.
• Bantu Suami, Ibu-ibu di Dayeuhwangi Majalengka Sulap Berbagai Bungkus Plastik Jadi Aneka Produk
"Keluhan lainnya, proses penawaran barang dan jasa e katalog oleh penyedia dilakukan dengan memberi penekanan bahwa pembelian yang tidak melakukan lewat e katalog rawan dipermasalahkan penegak hukum dengan tuduhan korupsi," ucap dia.
Karena itu, KPPU mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang pemerintah melalui e kataloh.
"Kami mendorong agar mempermudah pelaku UMKM produsen terdekat prinsipal produsen masuk ke katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah. Kemudian,mendorong pemerintah daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik local, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya," ujar dia.
KPPU sudah menyampaikan usulan-usulan demi perbaikan e katalog dengan mengirim surat saran pertimbangan yang disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020.
"Kami juga Mendorong pemerintah daerah menerbitkan daftar barang/jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik, sehingga untuk pengadaan barang lainnya, pemerintah derah dapat menggunakan metode pengadaan lain.Seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah," katanya.
• Ini 5 Youtuber Bergaji Terbesar di Indonesia, Penghasilannya Bisa Mencapai Miliaran Rupiah per Bulan
Ia menambahkan, KPPU mendorong pemerintah daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut.
"Tentunya dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini misalnya telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat," ujar Guntur.
Di sisi lain, kata dia, KPPU bisa memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik yang mengharuskan harga barang/jasa yang ditawarkan katalog elektronik adalah haga yang lebih rendah atau sama dengan harga non pemerintah, menjadi harga yang kompetitif.
"Hal itu untuk menghilangkan hambatan konsumen non pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang/jasa yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran," ujarnya.
Sementara itu, dia menemukan Peraturan LKPP nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik. Di Pasal 13, mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik, jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.