Bupati Garut Nilai Paguyuban Tunggal Rahayu Sudah Kriminal, Berani Cetak Duit Sendiri
Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut yang mengubah lambang negara harus diproses hukum.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut yang mengubah lambang negara harus diproses hukum.
Apalagi paguyuban itu berani mencetak uang sendiri dan dipakai bertransaksi.
Hal itu disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Aktivitas paguyuban itu juga sudah meresahkan masyarakat. Tak hanya menyimpang, Rudy bahkan menyebut sudah ada tindak pidana yang dilakukan.
• Tambah 6 Orang, Pegawai Setda Kabupaten Cirebon yang Positif Covid-19
"Saya nilai paguyuban itu kriminal. Sudah menyimpang aktivitasnya," ujar Rudy, Jumat (11/9/2020).
Organisasi masyarakat itu sebelumnya sudah mengajukan permohonan izin kepada Pemkan Garut. Namun pemerintah menolaknya karena ada dugaan penyimpangan.
"Mereka tidak memiliki izin. Dari awal pengajuan, sudah ada kejanggalan. Makanya lebih baik diproses hukum saja," katanya.
Pemkab Garut sudah melakukan rapat koordinasi untuk menangani masalah kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu. Bakorpakem juga sudah mengambil sikap yang sama dengan Pemkab Garut.
• Pedagang Batagor Asal Sumedang yang Positif Covid-19, Sesak Napas Setelah Pulang dari Jakarta
Tindakan tegas itu untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi kegiatan atau orang yang bergabung ke paguyuban. Proses hukum harus dilakukan agar semua sadar jika paguyuban itu salah.
"Tidak masuk akal apa yang disampaikan sama pimpinannya itu. Apalagi menyebut bisa cetak uang dan berlaku di masyarakat," katanya.