Ada dari Jabar, Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan yang Ditegur Mendagri

Ada 72 bakal calon peserta Pilkada 2020, di antaranya dari Jawa Barat, yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Editor: Giri
tribunjabar/m rizal jalaludin
Ilustrasi - Pilkada saat Pandemi, Parpol di Sukabumi Deklarasi Patuhi Protokol Kesehatan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada 72 bakal calon peserta Pilkada 2020, di antaranya dari Jawa Barat,  yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian. Nama-nama mereka diumumkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri atas satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," ucapnya.

Opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya penjabat sementara (pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.

Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri :

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved