Empat Pengikut Sutarman Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Diperiksa Polisi

Di salah satu atribut di jaket, terdapat lambang Garuda yang kepalanya menghadap ke depan.

Editor: Ravianto
tribunjabar/firman wijaksana
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polres Garut memeriksa empat anggota aktif Paguyuban Tunggal Rahayu.

Mereka diperiksa bersama pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Cakraningrat alias Sutarman. ( empat pengikut Paguyuban Tunggal Rahayu diperiksa )

"Hari ini kami periksa lima orang.  Ada empat anggota aktif dan S sebagai pimpinan," ucap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Kamis (10/9/2020).

Uang buatan Paguyuban Tunggal Rahayu. Foto di uang itu disebut-sebut adalah Prof Dr Ir H Cakraningrat SH alias Sutarman.
Uang buatan Paguyuban Tunggal Rahayu. Foto di uang itu disebut-sebut adalah Prof Dr Ir H Cakraningrat SH alias Sutarman. (istimewa)

Sutarman datang ke Mapolres Garut bersama rekan-rekannya.

Maradona belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan karena masih berlangsung.

Sejak siang hari, Sutarman datang ke Mapolres Garut.

Ia memakai pakaian ala presiden pertama Indonesia, Soekarno berwarna putih.

Pakaiannya ditutup jaket loreng yang penuh dengan atribut.

Di salah satu atribut di jaket, terdapat lambang Garuda yang kepalanya menghadap ke depan.

"Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau," katanya.

Sutarman hingga kini masih berstatus saksi.

Penyidik akan bergerak cepat dan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan selesai untuk menentukan status Sutarman.

Dari hasil rapat Bakorpakem, Maradona mengatakan jika semuanya sepakat untuk memproses hukum paguyuban ini.

Masalah hukum hasilnya akan terlihat setelah proses penyidikan tuntas.

Dari hasil pemantauan, Maradona menyebut jika sudah tak ada aktivitas paguyuban di Cisewu dan Caringin.

Sebagai organisasi, aktivitas Tunggal Rahayu ilegal karena belum mengantongi izin.

"Mereka mengajukan permohonan izin sejak Agustus 2019. Cuma sampai sekarang tidak diterbitkan izinnya karena ada dugaan pidana," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved