Rabu, 27 Mei 2026

Kuota Subsidi Pupuk Bertambah, Ini Syarat Petani yang Bisa Menerima

Kementan melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan menambah subsidi pupuk di tahun 2020.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat melalukan sidak di gudang pupuk PT Pupuk Kujang di Jalan Raya Patrol di Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/9/2020). 

“Tambahannya sekitar 1 juta ton lebih atau senilai Rp3,14 triliun. Kita harapkan tambahan segera keluar, sehingga kekurangan pupuk dapat diatasi,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan, adanya tambahan alokasi ini tidak cukup untuk menuntaskan kekurangan pupuk.

“Tidak, Karena kebutuhan petani memang cukup tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dicatat Kementan, Realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga 22 Agustus 2020 sudah mencapai 74,8 persen.

Atau dengan kata lain, alokasi pupuk yang tersisa tinggal 25 persen atau sekitar 1,975 juta ton.

Masih dijelaskan Sarwo Edhy, untuk menunggu anggaran turun, Kementan akan menarik alokasi pupuk di Desember ke bulan Agustus dan September.

Ini Rencana Revitalisasi Taman Pataraksa Cirebon, Ada Panggung Seni dan Galerinya

Hal ini sesuai dengan surat Dirjen PSP nomor B-516/SR.320/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Ia juga menjelaskan, untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi bakal diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020.

Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Beradasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.

Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 53 Orang, Begini Kata Kadinkes

Sebelum keluarnya regulasi tersebut, ia mengakui pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Artinya bisa dilakukan siapa aja.

Kondisi itu sangat sulit untuk diverifikasi, sehingga membuat mereka yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi justru tidak dapat.

"Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi,” ujar dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved