Kuota Subsidi Pupuk Bertambah, Ini Syarat Petani yang Bisa Menerima
Kementan melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan menambah subsidi pupuk di tahun 2020.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kabar baik bagi para petani di berbagai daerah. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan menambah subsidi pupuk di tahun 2020.
Rencananya, anggaran untuk pupuk subsidi tahun 2020 segera ditambah setelah Kementerian Keuangan menyetujui permintaan Kementan.
Kementerian Keuangan dikabarkan telah mengetahui permintaan Kementan untuk menambah kekurangan alokasi pupuk subsidi sekitar 1 juta ton atau senilai Rp3,14 triliun dan sedang dalam proses pembahasan dan penyelesaian seluruh dokumen anggaran.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, disetujui permintaan untuk menambah alokasi pupuk subsidi adalah kabar baik buat insan pertanian dan menjawab keluhan para petani selama ini.
• Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 53 Orang, Begini Kata Kadinkes
“Jika nanti penambahan pupuk subsidi sudah direalisasi, kita ingin agar dampaknya pada produktivitas pertanian juga terjadi. Produksi pertanian harus meningkat, dan penambahan pupuk subsidi akan turut menunjang ketahanan pangan,” ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (9/9/2020).
Penurunan alokasi pupuk 2019 terjadi karena menurunnya luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2013 seluas 8 juta ha menjadi 7,1 juta ha pada 2018.
Padahal, tanpa pengurangan pun, alokasi pupuk subsidi dinilai Kementan tetap kurang.
Berdasarkan hitungan Kementan, kebutuhan riil pupuk subsidi harusnya 13 juta ton/tahun.
Kementan pun sempat menyiasati penurunan alokasi pupuk subsidi 2020 dengan menyesuaikan dosis pemakaian pupuk.
• Wakil Ketua Positif Covid-19, Sekwan Sebut Belum Ada Rencana Penutupan Sementara DPRD Kota Cirebon
Jika selama ini pemakaian NPK 300 kg/ha, sekarang dikurangi jadi 200 kg/ha.
Untuk urea, dari anjuran 150-300 kg/ha, maka pemakaian cukup 200 kg/ha.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, anggaran pupuk subsidi 2019 dan 2020 memang mengalami pengurangan sekitar Rp2 triliun.
Hal ini yang mendasari Kementan mengajukan tambahan alokasi pupuk subsidi ke Menteri Keuangan.
“Alhamdulillah disetujui. Minggu ini kita harapkan DIPA tambahan pupuk subsidi sudah turun,” ujarnya.
Menurut Sarwo Edhy, persetujuan tambahan pupuk subsidi tersebut sudah dibahas dalam Rakortas beberapa waktu lalu.
• Banyak Agenda Penting, DPRD Kota Cirebon Siap Gelar Rapat dan Sidang Secara Virtual
“Tambahannya sekitar 1 juta ton lebih atau senilai Rp3,14 triliun. Kita harapkan tambahan segera keluar, sehingga kekurangan pupuk dapat diatasi,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan, adanya tambahan alokasi ini tidak cukup untuk menuntaskan kekurangan pupuk.
“Tidak, Karena kebutuhan petani memang cukup tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dicatat Kementan, Realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga 22 Agustus 2020 sudah mencapai 74,8 persen.
Atau dengan kata lain, alokasi pupuk yang tersisa tinggal 25 persen atau sekitar 1,975 juta ton.
Masih dijelaskan Sarwo Edhy, untuk menunggu anggaran turun, Kementan akan menarik alokasi pupuk di Desember ke bulan Agustus dan September.
• Ini Rencana Revitalisasi Taman Pataraksa Cirebon, Ada Panggung Seni dan Galerinya
Hal ini sesuai dengan surat Dirjen PSP nomor B-516/SR.320/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Ia juga menjelaskan, untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi bakal diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020.
Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.
Beradasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.
Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.
• Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 53 Orang, Begini Kata Kadinkes
Sebelum keluarnya regulasi tersebut, ia mengakui pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Artinya bisa dilakukan siapa aja.
Kondisi itu sangat sulit untuk diverifikasi, sehingga membuat mereka yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi justru tidak dapat.
"Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi,” ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/subsidi-pupuk.jpg)