Setelah Ada Sanksi Denda, Lebih dari 1.000 Warga Kota Tasikmalaya Terjaring Razia Tak Pakai Masker
Tingkat pelanggaran tak pakai masker sejak diterapkannya denda Rp 50.000 per Agustus ternyata tergolong tinggi.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tingkat pelanggaran tak pakai masker sejak diterapkannya denda Rp 50.000 per Agustus ternyata tergolong tinggi.
Tercatat lebih dari 1.000 warga kota terjaring razia masker, sejak sanksi denda diberlakukan mulai 10 Agustus.
"Lebih dari 1.000 warga terjaring razia protokol kesehatan, karena memakai masker saat ke luar rumah," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Selasa (8/9).
Anom meminta warga taat terhadap protokol kesehatan cegah Covid-19. Karena pandemi yang disebabkan virus corona itu belum selesai.
• Pemilih Tak Perlu Lagi Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos di Pilkada 2020
"Siapa saja di mana pun berada masih berisiko terjangkit. Karenanya gunakan masker saat berada di luar," ujar Anom.
Sebelumnya Anom membagi-bagikan masker berlogo TNI-Polri kepada anggota Mapolresta.
Anggota yang kebetulan hanya mengenakan masker biasa pun, diminta Kapolresta untuk diganti dengan masker berlogo TNI-Polri.
"Kami targetkan para anggota ini juga mengganti masker tip empat jam sekali, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anom.
Sekitar 850 masker khusus berlogo TNI-Polri yang sudah disiapkan sebelumnya langsung terbagi habis.
Rencananya Kamis (10/9) sebanyak 2.000 masker biasa akan dibagi-bagikan kepada warga, di beberapa titik keramaian Kota Tasikmalaya.
• DATA Terbaru Covid-19 di Indonesia, Kasus Positif Tembus Angka 200 Ribu, Hari Ini Bertambah 3.046