Suami di Indramayu Bunuh Istrinya
Detik-detik Suami di Indramayu Bunuh & Kubur Istrinya di Kamar,Tiap Malam Tidur di Atas Makam Korban
Ini detik-detik seorang suami di Indramayu membunuh istrinya lalu dikuburkan di dalam kamar.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Nasib nahas dialami nenek, J (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.
Ia dibunuh dan dikuburkan dengan cara tidak manusiawi oleh suaminya sendiri, M (65).
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, korban dikuburkan di bawah tempat tidur kamar mereka sendiri.
"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).
AKBP Suhermanto menceritakan, setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia dengan cara dicekik, tersangka lalu berkeliling meronda di kampung tempat tinggalnya.
Ia baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung mengali lubang untuk menguburkan istrinya itu di dalam kamar.
Sebelum mengali lubang, tersangka juga sempat mengukur lubang dengan menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.
"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," ujarnya.
Setelah meletakan korban di dalam lubang itu, tersangka lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.
Di atasnya juga diletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan ditutupi pula dengan karung plastik lalu ditimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.
"Kemudian di atasnya juga ditutupi kembali dengan pakaian bekas selanjutnya ditutupi tanah kembali dan diratakan," ujar dia.
Setelah rata, tersangka juga membuat sebuah papan lalu diletakkan sebagai penanda atau nisan makam istrinya tersebut.
Di atas makam itu tersangka juga menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.