Bantuan Subsidi Upah Mau Diperpanjang, Begini Tanggapan Para Buruh di Jawa Barat

Pemerintah harus memastikan perusahaan menyetorkan dan melunasi tunggakan iuran kepesertaan pekerjanya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Pemerintah harus memastikan perusahaan menyetorkan dan melunasi tunggakan iuran kepesertaan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelum melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta. Rencananya, BSU akan diperpanjang hingga kuartal I 2021.

Ketua SPSI Jabar Roy Jintho menerangkan, BSU tahap pertama saja, banyak pekerja ‎yang belum terdaftar karena diindikasikan banyak perusahaan yang tidak menyetorkan iuran kepesertaan BPJS TK bahkan ada yang menunggak.

"Jadi, tahap pertama saja masih ada yang belum menerima karena salah satunya, perusahaan tidak setor dan belum melunasi tunggakan. Jika tahap pertama masih menyisakan masalah, selesaikan dulu," ujar Roy saat dihubungi via ponselnya, Senin (7/9/2020).

Geng Motor Serang Tiga Pemuda di Sukabumi, Padahal Kenal Pun Tidak, Aksi Kejinya Terekam CCTV

Untuk menuntaskan masalah itu, kata dia, pemerintah atau BPJS TK bisa memaksimalkan peran jaksa pengacara negara untuk menekan agar perusahaan membayarkan iuran BPJS TK.

"Nah, dengan surat kuasa khusus dari BPJS TK, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara harus melakukan proses hukum agar buruh benar-benar menerima BSU," ucap dia.

Dia menambahkan, dengan diperpanjangnya BSU, SPSI juga berharap agar BSU itu dinikmati pula oleh buruh yang belum terdaftar di BPJS tenaga kerja.

"Jadi BSU ini tidak hanya dinikmati pekerja yang hanya terdaftar di BPJS tenaga kerja, tapi juga buruh lainnya. Nah, pemberian bantuannya memanfaatkan data kepesertaan di BPJS kesehatan," ucapnya.

Komentar Pemain Baru Persib Kakang Rudianto, Pulang dari Inggris Akhirnya Berlabuh di Tim Senior

Sabilar Rosyad, Ketua DPW FSPMI Jabar berpendapat, perpanjangan bantuan itu bakal mendukung daya beli buruh.

"Karena keitka daya beli buruh meningkat, harapannya ada peningkatan ekonomi," ucap Rosyad.

Hanya saja, ia setuju dengan Roy Jintho bahwasanya BSU itu harus dipastikan perusahaan membayar dan melunasi iuran kepesertaan buruh. Sehingga, buruh bisa mendapat bantuan tersebut.

"Iya seperti itu. Pemerintah harus bisa memastikan agar perusahaan ini membayarkan dan melunasi iuran kepesertaan," ucap Rosyad.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved