Pilkades Sumedang 2020

Engkun Pertanyakan Hasil Seleksi Pilkades di Sumedang yang Tidak Transparan

ia mengikuti ujian lisan dan tertulis, kemudian dari pihak akademisi hanya memberikan penilaian dan hasil ranking dari jumlah 10 peserta

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar
bakal calon kades Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, engkun Maskun yang dinyatakan tidak lolos seleksi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Engkun Maskun (53), seorang bakal calon kepala desa (Bacakades) Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang mempertanyakan proses seleksi calon kepala desa untuk pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2020.

Dia menilai proses seleksi bacakades ini tidak transparan, terutama dalam hal pengumuman hasil seleksi bacakades yang hasilnya hanya dilakukan secara lisan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

"Seleksi dilakukan oleh akademisi, tapi hasil lolos tidaknya hanya disampaikan secara lisan saja oleh P2KD, tidak pakai surat resmi," ujar Engkun saat ditemui di kediamannya, Rabu (2/9/2020).

Seleksi bacakades Rancamulya itu diikuti oleh 10 orang, namun Engkun merasa keberatan setelah ia dinyatakan tidak lolos tanpa surat resmi yang diberikan oleh P2KD.

"Yang dinyatakan lolos hanya lima orang. Tapi, P2KD hanya bilang saya tidak lolos, tanpa menyampaikan alasannya kenapa saya tidak lolos," katanya.

Dalam seleksi tersebut, ia mengikuti ujian lisan dan tertulis, kemudian dari pihak akademisi hanya memberikan penilaian dan hasil ranking dari jumlah 10 orang peserta dari Desa Rancamulya tersebut.

Baru Saja Terjadi, Kebakaran Hebat Menghanguskan Rumah Milik Seorang Lansia di Rancamulya Sumedang

"Akademisi hanya meranking saja, tidak ada pernyataan tertulis bahwa saya tidak lolos, hanya ada tulisan pihak P2KD untuk mempertimbangkan," ucap Engkun.

Selain itu, Engkun juga menilai proses pendaftaran Bacakades oleh P2KD kurang selektif. Ia mensinyalir ada bacakades yang kini menjadi calon kades lolos seleksi, padahal kurang memenuhi persyaratan.

Atas hal itu Engkun bersama para pendukungnya mengajukan Surat Keberatan kepada P2KD Rancamulya pada 14 Januari 2020, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak P2KD.

"Saya merasa diabaikan, padahal saya hanya ingin mempertanyakan aturan sebetulnya seperti apa," katanya.

Warga yang Datang dari Zona Merah Harus Memiliki Surat Keterangan Sehat pada Pilkades Sumedang

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Nuryadin mengatakan, bacakades yang tidak puas dengan hasil seleksi dipersilakan untuk segera mengajukan keberatan.

"Silahkan dia kirim surat resmi keberatannya ke panitia atau ke saya, nanti akan saya balas karena itu hak dia, kalau perlu sampai ke pengadilan," ujarnya saat dihubungi.

Nuryadin memastikan, semua terkait proses seleksi sudah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak mungkin jika hasilnya hanya diumumkan secara lisan tanpa surat resmi.

"Itu ujiannya sudah sah dilaksanakan oleh pihak akademisi. Jadi, yang bertanggungjawab terkait nilai itu mereka," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, semua berita acara terkait hasil seleksi tersebut diserahkan ke panitia dan kepada semua bacakades.

"Jadi, gak mungkin kalau yang bersangkutan tidak menerima hasilnya karena ada skornya di sana," kata Nuryadin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved