Cara Pencairan Bantuan Uang Pulsa ASN hingga Rp 400.000

ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang bantuan bagi warga terdampak wabah virus corona/Covind-19. 

TRIBUNJABAR.ID - Aparat sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mendapat uang pulsa.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melalui aturan tersebut, ASN bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

"Konteksnya, ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2020).

"Kalau selama ini berkantor ada beberapa fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya, kali ini tidak dilakukan, sehingga ada bantuan," ujar dia.

Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di kementerian/lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya.

Baru kemudian, jika dirasa perlu, akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK).

Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker.

"Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi, jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ucap Puspa.

Kemudian, masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran, ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara.

"Jadi ada tiga unsur, pihak yang menerima tidak semua, kedua besaran tidak selalu di 200.000 untuk pegawai, kemudian disesuaikan jenis aktivitas," ujar dia.

Untuk diketahui, besaran uang pulsa adalah Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan, tidak semua ASN akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas ASN bekerja dari rumah.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved