Warga Lengkong Ambil Paket Sabu Modus Tempelan di BSD, Diedarkan di Bojongsoang
Dari Ka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 435 gram, alat hisap sabu, timbangan hingga ponsel.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Mega Nugraha
TRIBUBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan pria berinisial Ka (26) di Kelurahan Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung pada Senin (31/8/2020).
Ka ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago menerangkan, polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tempat tinggal Ka, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Setelah diselidiki ternyata memang benar. Saat diperiksa dan diinterogasi, Ka mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan diamankan," ujar Erdi saat dihubungi via ponselnya, Selasa (1/9/2020)
Dari Ka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 435 gram, alat hisap sabu, timbangan hingga ponsel.
"Tersangka ini mendapatkan sabu dengan mengambil tempelan di tempat parkir di Ruko BSD Serpong, Tangerang. Setiap mengambil sabu tempelan, dia dijanjikan uang," ujarnya.
Tidak hanya itu, setelah barang tempelan diambil, Ka memecahnya hingga beberapa bagian.
"Untuk kemudian ditempel dengan maksud dijual. Kemudian sebagian sabu digunakan sendiri," katanya.
Adapun maksud dan tujuan tersangka mau menjadi kurir sabu untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melawan hukum.
Dia dijanjikan imbalan hingga jutaan rupiah.
"Yang bersangkutan sempat dipidana penjara di Rutan Kebonwaru karena kasus tipu gelap pada 2017," ujarnya.
Ka ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)