Tahapan Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu via Bank Swasta, Apa yang Terjadi Bila Tetap Tak Cair?
Bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening pegawai. Apakah ada perbedaan dalam pencairan ke bank negara dan bank swasta?
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Bank BNI sebanyak 912.097 nomor rekening
Bank BRI sebanyak 622.113 nomor rekening
Bank BTN sebanyak 213.622 nomor rekening
Apa yang dilakukan bila Anda memenuhi syarat namun tetap tak cair?
Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Bila Anda tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) SOes Hindarno.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes, Jumat (28/8/2020) siang, dikutip Kompas.com.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.
"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).
Ia punmengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
• Sudah Memenuhi Syarat tapi Belum Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000? Anda Bisa Lakukan Ini
• Anda Harap-harap Cemas Tunggu Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairan