Tahapan Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu via Bank Swasta, Apa yang Terjadi Bila Tetap Tak Cair?

Bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening pegawai. Apakah ada perbedaan dalam pencairan ke bank negara dan bank swasta?

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Pixabay.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah. 

TRIBUNJABAR.ID - Penyaluran bantuan susbsidi upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) untuk pegawai swasta dan pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta sudah berlangsung pada Rabu (26/8/2020).

Bantuan yang diberikan selama empat bulan selama pandemi Covid-19 itu diberikan per dua bulan.

Pegawai yang memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Maka dalam sekali pencairan, akan ada Rp 1,2 juta yang diterima pegawai.

Bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening pegawai.

Apakah ada perbedaan dalam pencairan ke bank negara dan bank swasta?

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menegaskan, data pekerja subsidi gaji yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Seperti diketahui, data pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan validasi tiga tahap.

Data yang tervalidasi akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan kelengkapannya, kemudian diserahkan ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI).

"(Setelah dicek kelengkapan data perserta) selanjutnya diserahkan ke Bank Himbara (4 bank pemerintah), dari KPPN Kemenkeu untuk langsung ditransfer ke rekening peserta/penerima manfaat baik ke sesama bank (rekening bank yang sama) maupun beda bank (bank swasta)," kata Soes, Jumat (28/8/2020).

Kemnaker, lanjut Soes, menyediakan layanan pengaduan terkait dengan program ini melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), di mana di dalamnya termuat pusat bantuan yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Sementara itu, jika terdapat peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat secara langsung mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena data valid ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan," katanya lagi.

Pemerintah tidak langsung mencairkan bantuan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat.

Dalam penyaluran gelombang pertama, disalurkan ke 2,5 juta nomor rekening penerima manfaat dengan perincian sebagai berikut:

Bank Mandiri sebanyak 752.168 nomor rekening

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved