Terpopuler: Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Diamankan Bersama Temannya

Ikang (39), pemeran Jamal Preman Pens‎iun kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan sabu-sabu.

Editor: Yongky Yulius
TribunJabar/Istimewa
Ikang Sulung pemeran Jamal Preman Pensiun kembali terjerat kasus narkoba 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ikang Sulung alias Zulfikar, pemeran Jamal di sinetron Preman Pensiun kembali tersandung kasus narkoba.

Pria 39 tahun tersebut kini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan sabu-sabu.

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu. Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

Komisi IV DPR Tolak Kartu Tani buat Beli Pupuk Subsidi, Dedi Mulyadi : Data Petani Mah Ada di Desa

Jamal Preman Pensiun (kiri) dan kuasa hukumnya Hengky Solihin SH (kanan) pada kasus pertama sabu0sabu di Satnarkoba Polrestabes Bandung, Minggu (21/7/2019).
Jamal Preman Pensiun (kiri) dan kuasa hukumnya Hengky Solihin SH (kanan) pada kasus pertama sabu0sabu di Satnarkoba Polrestabes Bandung, Minggu (21/7/2019). (istimewa)

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Maju Pilkada, Iyos Somantri Mundur dari Jabatan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ini Nama Penggantinya

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.  (Tribun Jabar, Mega Nugraha).

Fakta-fakta Jamal Preman Pensiun

Lama tak muncul di layar kaca, pelawak Ikang Sulung atau yang bernama asli Zulfikar itu kembali tersandung dugaan kasus narkoba.

Hanya selang setahun, ia kembali ditangkap polisi.

Pelawak berusia 39 tahun itu diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020) karena memiliki sabu-sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved