Sebanyak 20,928 Pekerja di Kota Subumi Mendapat Subsidi Upah dari Pemerintah
sebanyak 20.928 pekerja diwilayah Kota Sukabumi telah mendapatkan subsidi bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dinas Ketenagakerjaan dan Tranasmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 20.928 pekerja diwilayahnya telah menerima subsidi upah sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi, Didin Syaripudin mengatakan berdasarkan data diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 20.928 pekerja diwilayah Kota Sukabumi telah mendapatkan subsidi bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta.
"Data sementara yang kita terima dari BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi jumlahnya 20.928 pegawai dari 499 unit usaha, mereka adalah para pegawai swasta yang datanya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, (29/8/2020).
• Profil dan Deretan Film Chadwick Boseman Black Panther, Melejit Sejak Perankan Jackie Robinson
Pegawai yang ingin mendapatkan bantuan lanjut dia, perusahaan harus melaporkan data pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan sudah mencakup nomor rekening.
"Bantuan tersebut sudah mulai dicairkan kemarin, dalam pencairannya ada beberapa persyaratan seperti nomor rekening, dan BP Jamsostek untuk dilakukan verifikasi," katanya.
Didin mengimbau bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera didaftarkan ke BP Jamsostek, supaya setiap karyawan bisa mendapatkan bantuan upah subsidi dari pemerintah pusat .
"Kita hanya mengingatkan ke perusahaan agar pekerja segera didaftarkan, dengan upah dibawah Rp 5 juta," jelasnya
• Begini Gambaran Tata Cara Pemungutan Suara dalam Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kadisnakertrans-kota-sukabumi-didin-syaripudin.jpg)