Jamal Sempat Bagikan Video Cuplikan Preman Pensiun, Rindu Main di PP? Netizen Minta Dia Main Lagi
Meski sudah tak main lagi di Preman Pensiun, pemeran Jamal itu sempat unggah cuplikan video sinetron karya Aris Nugraha tersebut.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ravianto
Tersandung Narkoba

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya telah memberikan keterangan mengenai penangkapan Zulfikar.
"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020)," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).
Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu.
Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.
"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.
• Terpopuler: Kabar Terkini Pemain yang Pernah Muncul di Preman Pensiun, dari Dikdik hingga Jamal
Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.
Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.
"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.
Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.