Terpopuler: Anda Pekerja Swasta Belum Dapat Uang Bantuan 600 Ribu? Ini Kata Menaker
Pada Kamis (27/8/2020), pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan atau subsidi gaji dari pemerintah.
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
• 5 Informasi Seputar Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta, Mengapa Pencairan Ditunda?
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Diberitakan sebelumnya, pekerja swasta akan mendapatkan Rp 600 ribu sebagai bentuk subsidi gaji dari pemerintah.
Bantuan itu diberikan selama empat bulan, yang mana pencairannya dilakukan selama dua kali.
Jadi, dalam sekali pencairan diberikan Rp 1,2 juta.
Sebelumnya, beberapa bantuan pemerintah memang mengharuskan menerimanya mengambil langsung.
Namun kini, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja swasta akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Erick mengatakan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-thr.jpg)