Pelaku Pencabut Bendera di Garut Masih di Bawah Umur, Polisi Lakukan Diversi

Polisi melakukan diversi untuk melakukan penyelesaian pencabutan bendera di Garut yang pelakunya di bawah umur.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah bersama perwakilan Bapas Garut saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencabutan bendera yang sempat viral, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pencabut bendera merah putih yang aksinya sempat viral setelah terekam CCTV, diamankan Polres Garut.

Pelaku pengambil bendera tercatat merupakan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, dari rekaman CCTV ada enam anak yang terlihat.

Dari rekaman itu, ada dua orang yang mengambil bendera.

"Setelah kami mintai keterangan, tiga orang lainnya mengaku ikut mengambil bendera. Tapi di lokasi berbeda. Ada lima orang yang membawa bendera," ucap Maradona di Mapolres Garut.

Menurut Maradona, anak-anak itu mengambil bendera hanya sekedar iseng.

Tak ada motif lain dari pengambilan bendera itu.

"Dari rekaman CCTV, mereka memperlakukan bendera dengan layak. Kami juga menggunakan bukti CCTV dari lokasi lain. Mereka juga sangat menghargai bendera yang diambil. Hasil penyelidikan juga seperti itu," katanya.

Anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu tetap dilakukan tindak pidana.

Namun karena masih di bawah umur, pihaknya menggunakan sistem peradilan anak sesuau UU nomor 11 tahun 2012.

"Mereka terkena ancaman tiga bulan. Dengan ancaman itu, wajib dilakukan diversi. Tadi sudah kami hadirkan anak dan orangtuanya berserta dari Bapas. Kesepakatannya untuk dikembalikan ke orang tua," ucapnya.

Saat Polres Garut melakukan rilis kasus tersebut, tak ada anak yang berkonflik dengan hukum ditunjukkan ke publik.

Hal itu sesuai dengan sistem peradilan anak.

Kelima anak yang berkonflik dengan hukum itu masih berasal dari Garut.

"Mereka juga menyadari kesalahannya. Kasusnya tuntas di luar proses peradilan dengan diversi ini," katanya.

Kasubsi Bimbingan Pelayanan Klien Anak Bapas Kelas II Garut, Rustikawati, mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hingga diversi.

Hasilnya anak-anak itu dikembalikan ke orangtua.

Meski dikembalikan, Bapas akan melakukan pengawasan selama tiga bulan.

Orangtua diharap ikut memantau anak-anaknya agar tak mengulangi kesalahan yang sama.

"Jika terjadi hal tak diinginkan, dianggap tak berhasil, bisa dilanjut proses hukumnya," kata Rustikawati.

Pelaksanaan KBM Tatap Muka Tingkat SMA/SMK di Kota Tasikmalaya Mundur Lagi, Jadi Awal Oktober

TKW Asal Indramayu Dikabarkan Meninggal Dunia di Saudi Arabia, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved