Meski Tidak Banyak, Sidang Perceraian di Kabupaten Sukabumi Pernah Sampai Magrib
Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak seheboh di Soreang yang viral karena
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak seheboh di Soreang yang viral karena mereka yang mau bercerai mengantre hingga ke luar gedung.
Meski begitu di Kabupaten Sukabumi pernah terjadi sidang perceraian hingga waktu Magrib, padahal biasanya persidangan selalu selesai hingga pukul 16.00 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti.
"Iya kita pernah sidang perkara cerai sampai magrib, hari Selasa lalu, itu ada 19 perkara, karena hakimnya hanya ada tiga," ujar Ade saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Kamis (27/8/2020).
• KPK Periksa Pensiunan Jenderal, Telisik Aliran Dana dalam Kasus Korupsi di PT DI
Ade mengatakan, memang di Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B ini tidak ada batasan waktu untuk sidang perkara cerai.
"Kita sidang dari jam 09.00 sampai selesai, gak dibatasi selesainya, kalau dibatasi kasian orang yang mau sidang," katanya.
Diketahui, selama bulan Juli 2020, ada 495 kasus perkara perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B.
• RESMI! Hari Ini BLT Rp 600 Ribu Cair untuk Pekerja Swasta, Diluncurkan Presiden Jokowi Pagi Tadi