Meski Tidak Banyak, Sidang Perceraian di Kabupaten Sukabumi Pernah Sampai Magrib

Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak seheboh di Soreang yang viral karena

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
tribunjabar/m rizal jalaludin
Pengunjung Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/8/2020). 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak seheboh di Soreang yang viral karena mereka yang mau bercerai mengantre hingga ke luar gedung.

Meski begitu di Kabupaten Sukabumi pernah terjadi sidang perceraian hingga waktu Magrib, padahal biasanya persidangan selalu selesai hingga pukul 16.00 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti.

"Iya kita pernah sidang perkara cerai sampai magrib, hari Selasa lalu, itu ada 19 perkara, karena hakimnya hanya ada tiga," ujar Ade saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Kamis (27/8/2020).

KPK Periksa Pensiunan Jenderal, Telisik Aliran Dana dalam Kasus Korupsi di PT DI

Ade mengatakan, memang di Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B ini tidak ada batasan waktu untuk sidang perkara cerai.

"Kita sidang dari jam 09.00 sampai selesai, gak dibatasi selesainya, kalau dibatasi kasian orang yang mau sidang," katanya.

Diketahui, selama bulan Juli 2020, ada 495 kasus perkara perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B.

RESMI! Hari Ini BLT Rp 600 Ribu Cair untuk Pekerja Swasta, Diluncurkan Presiden Jokowi Pagi Tadi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved