KPK Tanyai Nurhadi soal Barang Bukti yang Ditemukan di Tempat Persembunyiannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka dalam kasus dugaan suap
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Rabu (26/8/2020) kemarin, tim penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.
Rumah itu merupakan tempat persembunyian Nurhadi kala menjadi buronan.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Tak hanya memintai keterangan Nurhadi, penyidik juga memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Rezky diperiksa sebagai tersangka sekaligus menjadi saksi bagi dua tersangka lainnya, yakni Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Ali Fikri.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.
• Cek Rekening, Apakah Anda Pekerja Swasta Dapat Bantuan? Kalau Belum Jangan Kecewa, Ini Kata Menaker
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky.
Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky.