Belum Terima Subsidi Gaji 600 Ribu? Mungkin Perusahaan Belum Serahkan Rekening, Deadline 31 Agustus

Jika Anda belum menerima BSU Rp 600 ribu, mungkin perusahaan belum menyerahkan nomor rekening. Batas akhirnya 31 Agustus.

Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anda pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta tapi belum menerima bantuan subsidi upah (BSU)?

Bisa jadi itu karena perusahaan belum menyerahkan data terkini pekerja yang akan menerima BSU.

Ada sejumlah syarat seperti menyerahkan nomor rekening.

Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima BSU dari pemerintah.

Sampai dengan Rabu, (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BPJamsostek mencapai 13,8 juta.

Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Agus menambahkan, untuk tahap pertama, terdapat 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," katanya.

BP Jamsostek memang melakukan validasi berlapis agar bantuan subsidi gaji tersebut tepat sasaran.

"Kami melakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap," tambah Agus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi gaji di Istana.

Ada Klaster Baru Lagi, Selain LG dan Suzuki, Ridwan Kamil: Jabar Masifkan Tes Covid-19 di Industri

Sampai 24 Agustus 2020, Ada 236.893 Pekerja di Kota Bandung yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Pekerja Paling Lambat 31 Agustus".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved