Begini Cara dan Syarat Karyawan Terdaftar di BPJamsostek Hingga Mendapatkan BLT dari Pemerintah

Bagi Anda yang belum terdaftar dan tak tahu terdaftar atau tidak, jangan khawatir. Masih banyak kesempatan agar Anda terdaftar sebagai karyawan di

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
istimewa
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJABAR.ID - Para karyawan atau pekerja swasta kini mendapatkan BLT dari pemerintah.

BLT ini hanya berlaku bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJamsostek.

Bagi Anda yang belum terdaftar dan tak tahu terdaftar atau tidak, jangan khawatir.

Masih banyak kesempatan agar Anda terdaftar sebagai karyawan di BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

DPRD Jabar Sambut Baik Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Per Bulan, Sayang Pekerja Honorer Cuma Sedikit

Nah, cara karyawan mendapat BLT ini tentu saja dengan memenuhi syaratnya.

Berikut syarat karyawan menjadi penerima BLT subsidi gaji dari pemerintah adalah yang terdaftar di BPJamsostek.

Bila Anda belum terdaftar untuk mengantisipasi tak ada salahnya mendaftarkan diri.

Tentu saja dengan syarat, gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bila Anda dirasa memenuhi syarat, BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar segera minta HRD menyampaikan nomor rekening Anda ke BPJamsostek.

Berikut syarat terdaftar di BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat BLT dari pemerintah

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJamsostek di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.

5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

7. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Pegawai Swasta Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Nomor Rekening

Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kuota Belajar Rp 10 dapat 10 GB dari Telkomsel

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memastikan kepesertaan karyawan kepada HRD, Anda juga dapat mengeceknya sendiri.

Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJamsostek.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved