Selasa, 19 Mei 2026

PEMILIK MOTOR Wajib Tahu, Begini Modus Komplotan Maling Motor Terbaru

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Sigiro

Tayang:
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
tribunjabar/daniel andrean damanik
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki dan jajarannya menggelar barang bukti dan 11 tersangka pelaku kejahatan di berbagai wilayah, Rabu (26/8/2020) di Mapolres Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Sigiro menangkap 11 orang tersangka pelaku kejahatan di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan puluhan barang bukti hasil kejahatan dari sebelas orang tersebut sudah disita.

"Dari 11 tersangka ini, 5 diantaranya merupakan residivis. Kejahatan tersebut dilakukan sejak Bulan Juli hingga Agustus 2020," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Rabu (26/8/2020).

Klaster Covid-19 di LG Electronics Ditangani Gugus Tugas Bekasi, Kalau Minta Bantu Provinsi Turun

Komplotan ini telah beraksi di 59 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lokasi pencurian kendaraan roda dua ada 7 tempat di wilayah hukum Polres Cimahi, 10 TKP di wilayah hukum Polrestabes Bandung, dan 42 TKP pencurian dengan pemberatan di wilayah Cimahi dan KBB.

Kendaraan roda dua tersebut dicuri menggunakan kunci astag. Pelaku curanmor menggasak motor yang sedang terparkir dan beberapa motor yang kuncinya masih tergantung.

"Selain modus ini, pelaku juga membawa kendaraan hasil curian dengan cara di "step" menggunakan kendaraan lainnya. Sementara, pelaku pencurian yang masuk ke dalam rumah menggunakan berbagai alat seperti linggis, pembuka kunci gembok, obeng, dan alat lainnya," katanya.

Di Pengadilan Agama Bandung Pun Pasangan yang Mau Cerai Banyak tapi Tak Seheboh di Soreang

Kesebelas tersangka memiliki tugas yang berbeda. Tersangkanya ialah Agus (30) yang merupakan residivis, Hermansyah (24), Mukti (37) yang juga residivis, Dede (36) yang juga residivis, Ade Sumarna (34) sebagai pelaku dan juga penadah yang juga residivis, Agung Septi (20), Kiki Ramdani (21) yang merupakan residivis kasus curanmor, Sunarya (35), Muslim (38), Wahyu Setiawan (41), dan M Ilyas (19) yang berperan sebagai penadah.

Ada 5 orang tersangka yang masih dalam pemburuan Satreskrim Polres Cimahi. Kelima DPO tersebut ialah Herry, Acep, Iwan, Ian, dan AC.

Barang bukti hasil kejahatan yang disita oleh Polisi dari tangan tersangka ialah 8 unit motor, 1 unit motor mini, satu alat pembuat astag, 4 unit astag, 2 kunci letter T, satu kunci magnet, satu anak kunci, tiga unit televisi, 14 unit ponsel, 2 celana jeans, 1 senjata tajam, dua unit linggis, dua buah obeng, satu tang, satu tas, 20 tabung gas ukuran 3 kilogram, dan dua unit kamera.

Sekolah Belum Siap, Belajar Secara Tatap Muka di Kota Tasikmalaya Batal

Secara langsung, Kapolres Cimahi menyerahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya dan satu unit kamera DSLR kepada pemiliknya.

Akibat tindakan kejahatan tersebut, kesebelas tersangka diganjar pasal 363 Jo 480 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved