Kakak Ipar Jadi Terdakwa, Menipu Adik Ipar Rp 16 Miliar, Awalnya Minta Buat Modal Bangun Hotel
Haryono (60) warga Kota Bandung, korban penipuan dan penggelapan oleh kakak iparnya sendiri,
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Haryono (60) warga Kota Bandung, korban penipuan dan penggelapan oleh kakak iparnya sendiri, Freddy Legawa jadi saksi di persidangan kasus penipuan investasi miliaran rupiah.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020)
Saat dihubungi via ponselnya, Haryono mengaku ditemui Freddy pada 2015 dan saat itu Fredi mengaku punya proyek pembangunan hotel di Bali dan membutuhkan suntikan dana.
"Saya berikan pinjaman sesuai permintaan, Rp 16 miliar dan saya setorkan sebanyak 16 kali," ujar Haryono.
Setelah proyek selesai, ia mengaku baru menerima Rp 7,6 miliar. Ia menyebut, Rp 2 miliar dari total Rp 7,6 miliar itu pun berupa utang. Jadi, yang baru dia terima Rp 5,6 miliar.
• 5 Unit Bus Hibah Pemprov Jabar Sudah 2 Tahun Hanya Diparkir di Halaman Dishub Kota Sukabumi
"Saya sempat menanyakan keuntungan lainnya. Namun katanya rugi. Saya enggak percaya, saya ke auditor keuangan. Hasil auditnya, ternyata proyek tersebut tidak rugi. Yang bayar akuntan publiknya saya, dan dia tahu," ujarnya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Agus Mujoko nomor reg. Perk.PDM-558/BDUNG/6/2020, jaksa mendakwa Freddy dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peristiwa tipu gelap miliaran rupiah itu bermula saat korban bertemu dengan terdakwa pada 2015 kemudian menceritakan memenangi tender proyek membangun hotel di Gianyar, Bali senilai Rp 53 miliar lebih.
"Terdakwa meminta bantuan modal dan menjanjikan proyek itu akan menguntungkan. Korban kemudian menyetujuinya," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (30/7/2020).
Korban juga dijanjikan akan mendapat bagi hasil keuntungan dari proyek Rp 53 miliar itu. Kemudian, korban secara bertahap menyetorkan dana ke terdakwa sebanyak 16 kali dari September 2015 hingga Januari 2017 dengan total Rp 16 miliar.
• Ketua RW di Padalarang Sediakan Wifi Gratis, Bantu Siswa Kurang Mampu untuk Belajar Online
"Setelah proyek selesai, terdakwa tidak mengembalikan uang korban beserta keuntungannya sebagaimana dijanjikan terdakwa. Terdakwa berdalih proyek itu tidak menguntungkan," ucap jaksa.
Tidak percaya dengan dalih dari terdakwa yang menyebut proyek itu belum menguntungkan, korban kemudian menghubungi akuntan publik meminta audit keuangan hotel tersebut.
"Tapi ternyata hasil audit, keuangan hotel itu menguntungkan namun terdakwa berbohong pada korban," ucapnya.