Ratusan Istri Gugat Cerai
Tunggu Panggilan Sidang Gugat Cerai, Ibu Muda di Bandung Ini Rela Menanti Berjam-jam di Parkiran
Ibu muda asal Bandung ini rela menunggu berjam-jam di parkiran motor menanti panggilan sidang gugatan cerai.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Antrean di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/8/2020) pagi, masih terlihat mengular.
Antrean tersebut merupakan antrean sidang, pendaftaran Posbakum, dan pengambilan produk pengadilan.
Warga yang datang ke Pengadilan Agama (PA) ada yang memarkirkan kendaraannya di dalam area PA, dan ada juga yang di depannya, tepatnya di pinggir jalan atau trotoar.
Banyaknya warga yang mengunjungi PA sampai-sampai banyak orang yang rela berdiri di luar karena tak mendapatkan tempat duduk.
Meski demikian mereka tetap sabar menunggu panggilan dari petugas.
Saat berbincang dengan para pengunjung ternyata mereka ada yang akan menggelar mediasi, sidang, hingga mengantar yang sidang.
Seperti halnya IR (32) yang duduk di parkiran diatas motornya menunggu panggilan sidang.
"Saya datang ke sini jam 7 pagi, berangkat dari rumah jam 6 karena di Majalaya," kata IR.
IR mengaku, tahu kalau di Pengadilan Agama Soreang ini antreannya menunggu lama, tapi ia tak menyangka akan pengunjungnya sebanyak pagi tadi.
"Iya ini banyak banget, saya datang jam 7 sampai sekarang (sekitar pukul 10.35 wib) belum ada panggilan," tuturnya.
IR mengaku, kedatangannya ke PA untuk menjalani sidang karena menggugat cerai suaminya.
"Sebenarnya sudah dikasih tahu memang antreannya panjang oleh yang pernah, tapi proses di dalam (sidang) mah cepat," kata IR.
Ia mengaku kedatanganya ke PA merupakan proses kedua karena sebelumnya sudah mendaftar tapi domisili suaminya berbeda hingga harus dibetulakan.
"Gugatannya karena perselingkuhan, ekonomi juga enggak ada sudah dua tahun, baik untuk saya dan anak saya," kata dia.
IR mengaku, pernikahannya dengan suminya tersebut sudah berjalan 8 tahun.
"Sudah 8 tahun menikah punya anak satu," ucapnya.

Di Indramayu
Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu menjadi salah satu dari ratusan masyarakat Kabupaten Indramayu yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020).
Ibu dari satu orang anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami yang kerap kali melakukan kekerasan fisik.
"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di dampingi keluarga.
Nurhalimah menceritakan, kekerasan fisik yang dialaminya itu sudah mulai ia rasakan sejak awal menikah pada tahun 2016.
Terkahir, suaminya itu melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga membuat matanya harus dioperasi dan membuat memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.
Padahal saat sebelum menikah, suaminya tersebut sangat baik.
Adapun kejadian KDRT itu selalu bermula saat Nurhalimah meminta suaminya menjadi suami yang benar sebagaimana umumnya, seperti mencari nafkah dan lain sebagainya.
"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.
Diakui Nurhalimah, saat menikah dahulu masih berusia 16 tahun, sedangkan suaminya 24 tahun.
Ia berharap, dengan berpisah membuatnya tak lagi menjadi korban KDRT.
"Capek Mas sayanya begini terus," ujar dia.
• Cerita Nurhalimah Ibu Muda Usia 19 Tahun di Indramayu Gugat Cerai Suami, Tak Tahan Jadi Korban KDRT
• Lebam di Sekujur Tubuh dan Tangan Kiri Patah, Anak Perempuan Disiksa Ibu Kandung yang Pecandu Sabu