Mendirikan Bangunan di KPS, 12 Warung di Sumedang Ditertibkan Satpol PP

KPS tersebut peruntukannya untuk menjaga resapan air, sehingga lokasinya harus tetap terjaga terutama pohon dan tanahnya agar tidak terjadi longsor.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Satpol PP Sumedang saat melakukan penertiban warung semi permanen. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan sebanyak 12 warung semi permanen di sekitar jalan Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Selasa (25/8/2020).

Penertiban tersebut dilakukan petugas Satpol PP berdasarkan surat edaran dari Perhutani karena para pedagangnya mendirikan bangunan di jalur hijau yang masuk kawasan perlindungan setempat (KPS).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Sumedang, Hilman Abdillah mengatakan, para pedagang itu juga melanggar Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Batalyon C Pelopor Polda Jabar Sediakan WiFi Gratis untuk Pelajar, Sering Jadi Guru Dadakan

"Dalam pasal 8, tertuang setiap orang dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud mendirikan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum," ujarnya saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon.

Menurutnya, KPS tersebut peruntukannya untuk menjaga resapan air, sehingga lokasinya harus tetap terjaga terutama pohon dan tanahnya agar tidak terjadi longsor.

"Sementara berdasarkan kajian teknis Perhutani, di daerah itu kondisi tanahnya labil, jadi kalau tanamannya diganggu kahwatir terjadi longsor," kata Hilman.

Terlebih kata dia, ada beberapa pemilik warung yang merubah kondisi tanah di KPS, seperti perataan tanah hingga membabat rumput yang fungsinya untuk mencegah longsor.

Download Lagu TikTok Te Molla Versi Asli Arnon ft Killua dan Versi Dangdut, Lengkap dengan Lirik

Namun, Hilman memastikan dalam penertiban warung tersebut pihaknya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu selama satu bulan.

"Terus tahapan selanjutnya, kita memberikan surat peringatan kesatu, dua dan surat peringatan ketiga. Setelah itu kami melakukan penertiban," ucapnya.

Ia mengatakan, selama penertiban itu berjalan kondusif karena tidak ada penolakan, bahkan warga setempat pun mendukung dan membantu pelaksanaan penertiban tersebut.

Majalengka Mulai Gelar Sekolah Tatap Muka, Anggota Dewan Minta Sekolah Bentuk Gugus Tugas

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved