Kasus Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Tersangka Sempat Intai Korban
Tersangka pembunuh bos ekspedisi pelayaran, Sugianto (51), ternyata sempat melakukan pengintaian terhadap korban sebelum eksekusi penembakan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tersangka pembunuh bos ekspedisi pelayaran, Sugianto (51), ternyata sempat melakukan pengintaian terhadap korban sebelum eksekusi penembakan.
Fakta itu terungkap saat aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penembakan Sugianto (51) yang terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Berdasarkan rekonstruksi, para tersangka sempat melakukan pengintaian terhadap korban sebelum eksekusi penembakan.
Dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor menunggu di sebuah warung.
Video: Polisi Gelar Rekonstruksi Rencana Pembunuhan Kelapa Gading
Satu pelaku berperan jadi eksekutor penembak terhadap korban yakni DM.
Sementara itu satu pelaku lainnya ialah SY, yang berperan sebagai joki yang memboncengi tersangka DM.
Mereka berdua mengintai dari sebuah warung di sekitar lokasi kejadian, Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) siang. Hal itu terungkap pada adegan ke-28 A.
Setelah menunggu beberapa lama, tersangka SY melihat korban keluar dari dalam ruko.
Pada saat itulah SY langsung memberitahu DM bahwa target sudah terlihat untuk segera eksekusi.
"Itu dia orangnya keluar dari kantor!," kata SY kepada DM dalam rekonstruksi kasus di lokasi, Selasa (25/8).
Setelahnya pada adegan 28 B, DM memastikan dengan menghampiri korban dan berjalan ke arahnya sampai saling berpapasan.
Pada adegan 28 C, DM beraksi menembak korban.
Sekadar informasi, 12 tersangka yang terlibat kasus penembakan terhadap Sugianto (51) ditangkap anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.
Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang di Cibubur, kemudian dua orang di Surabaya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat.
Penembakan dilatarbelakangi sakit hati seorang karyawati, Nur Luthfiah (34) yang meminta suami sirinya, Ruhiman, untuk mencarikan eksekutor pembunuhan dengan bayaran Rp 200 juta.
Sebelumnya jenazah Sugianto (51) ditemukan di depan sebuah unit ruko No. RG 10/16, Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) pukul 12.00WIB.
Motif Nur Luthfiah Nekat Sewa Pembunuh Bayaran
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sugianto (51) pemilik PT Dwi Putra Tirtajaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan, pihak Kepolisian menangkap 12 orang tersangka, termasuk otak pembunuhan, yakni Nur Luthfiah alias NL (34) karyawan administrasi bagian keuangan di perusahan ekspedisi pelayaran milik korban.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan motif NL menghabisi korban dipicu persoalan asmara dan masalah internal perusahaan.
"Motif pertama, NL ini sakit hati dan kesal terhadap korban karena korban sering memarahi pelaku dan ada sejumlah pernyataan korban yang dianggap melecehkan pelaku selama ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020).
Menurutnya, korban kerap berkata kasar kepada NL.
Bahkan, terdapat pernyataan korban yang berisi ajakan pada NL untuk berhubungan intim.
Sedangkan motif kedua, bebernya, korban menuding NL menggelapkan pajak perusahaan dan berniat melaporkannya kepada polisi.
"Motif kedua, NL ini merasa ketakutan pada korban, karena korban menyatakan akan melaporkan pelaku ke polisi karena perbuatannya yang diduga menggelapkan uang perusahaan," tuturnya.
"Lantas, NL meminta tolong pada saudara R alias M ini untuk membunuh korban. Pelaku R akhirnya menghubungi rekan-rekannya dan mulailah melakukan perencanaan pembunuhan tersebut," katanya.
Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.
"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.
Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.
Perencanaan, kata Nana, dilakukan oleh NL, R, dan para pelaku lainnya yang terlibat, di lima lokasi sebanyak lima kali.
"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.
Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp 100 Juta dari rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.
"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp.100 Juta," kata Nana.
Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.
"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.
Pada perencanaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus 2020.
"Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.
Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.
"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis pistol browning tipe bda atau browning double action 380 auto warna hitam cokelat," katanya.
• Otak Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Karyawati Bagian Keuangan
Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. "Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.
Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.
"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.
Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM.
Kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna direset untuk dijual di media sosial.
Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Selain itu TH (64), pemilik senjata api yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Karena perbuatannya, kata Nana, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Eksekutor Sempat Nongkrong di Warung Depan Ruko Korban