Kasus Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Tersangka Sempat Intai Korban
Tersangka pembunuh bos ekspedisi pelayaran, Sugianto (51), ternyata sempat melakukan pengintaian terhadap korban sebelum eksekusi penembakan.
Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.
"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.
Pada perencanaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus 2020.
"Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.
Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.
"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis pistol browning tipe bda atau browning double action 380 auto warna hitam cokelat," katanya.
• Otak Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Karyawati Bagian Keuangan
Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. "Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.
Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.
"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.
Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM.
Kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna direset untuk dijual di media sosial.
Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Selain itu TH (64), pemilik senjata api yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Karena perbuatannya, kata Nana, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Eksekutor Sempat Nongkrong di Warung Depan Ruko Korban