Peredaran Narkoba Sistem Tempel Kembali Dibongkar Satnarkoba Polresta Tasikmalaya

Dua pemuda yang berprofesi sebagai pengedar dan kurir dibekuk di Jalan Cihideung Balong saat tengah mengatur peredaran

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
net
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya kembali membongkar jaringan pengedar sabu-sabu sistem tempel.

Dua pemuda yang berprofesi sebagai pengedar dan kurir dibekuk di Jalan Cihideung Balong saat tengah mengatur peredaran. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,609 gram.

Keduanya adalah RS (23) warga Jalan Nagarawangi, Kecamaran Cihideung dan FN (21) warga Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi.

Kasatnarkoba, AKP Yaser Arafat, mengungkapkan, tersangka RS dan FN juga sama-sama pemakai sabu.

"Mereka awalnya pemakai lalu tergiur menjadi pengedar. Mereka mendapat barang haram itu dari BR yang saat ini masih buron," kata Yaser, di Mapolresta, Senin (24/8).

Keduanya berhasil diciduk berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka kerap menjual sabu.

Tersangka RS sebagai kurir sedangkan FN pengedarnya. "Selain itu tersangka RS pun sering diajak FN untuk menempel sabu pesanan di sebuah lokasi," ujar Yaser.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 (1) jo 114 (1) Jo. 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved