Ini Ancaman Hukuman Penjara bagi Pelempar Bom Molotov Kantor PDIP di Cileungsi Bogor

Ketujuh pelaku pelemparan bom molotov di kantor PDI Perjuangan Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada 29 Juli 2020 terancam pidana belasan tahun.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Teror bom molotov pada pengurus PDI Perjuangan kembali terjadi pada Rabu (29/7/2020), tepatnya di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketujuh pelaku pelemparan bom molotov di kantor PDI Perjuangan Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada 29 Juli 2020 terancam pidana belasan tahun.

"Ke tujuh tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUH Pidana," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Senin (24/8/2020).

‎Isi bunyi pasal 187 ayat 1 KUH Pidana yakni ;

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDIP Cileungsi Bogor Disebut para Pecinta Habib Rizieq

Seperti diketahui, polisi menangkap dan menahan tujuh orang terlibat pelemparan bom molotov di kantor PDI Perjuangan di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Ke tujuh orang itu ditangkap akhir pekan lalu dan saat ini ditahan di Mapolres Bogor.

"Motifnya sejauh ini ada ketidak sukaan terhadap pembakaran bendera di DPR ketika demo di DPR RI 27 Juli 2020," ujar Kabid Humas.

Seperti diketahui, pada 27 Juli, poster Habib Riziq Shihab dibakar massa.

Diduga tidak terima poster berisi sosok junjungan pelaku dibakar, para pelaku melakukan pembalasan.

"Tapi yang jelas pada saat itu ada kejadian di DPR dan itu yang menjadi permasalahan, atau salah satu motif dari mereka (pelaku)," ucapnya.

Pelemparan Molotov di Kantor PDIP Cileungsi Berkaitan dengan Pembakaran Bendera di DPR Pada 27 Juli

Peristiwa pelemparan bom molotov di Cileungsi terjadi pada 29 Juli dini hari. Sehari sebelumnya, terjadi pelemparan juga di kantor PDI Perjuangan Kecamatan Megamendung pada 28 Juli.

Penangkapan pelaku berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi hinggga CCTV.

"Alhamdulillah sudah sekian lama kami melakukan penyelidikan. Kami kumpulkan barang bukti, kemudian kami menetapkan tujuh orang tersangka. Sudah kami amankan dan sekarang proses selanjutnya dilakukan Polres Bogor," ucapnya.

"Kami tidak melihat kelompok mana-mana nya, tapi berdasarkan dari data yang sudah kami temukan dan bukti, ini patut diduga melakukan pelemparan bom molotov kemarin.

Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDIP di Cileungsi Bogor Sudah Ditangkap, Ada 7 Orang

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku ihwal kaitannya dengan pelemparan bom molotov di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Cianjur.

"Masih kami dalami. Mohon waktunya mudah-mudahan dalam waktu dekat, tiga lokasi ini bisa terungkap pelakunya," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved