Curi Pisang di Pasar Enam Kali, Mantan Anggota DPRD Dua Periode Dipolisikan, Ini Modusnya

Mantan anggota DPRD berinisial AR (45) ke polisi. Persoalannya dia mencuri pisang dagangan di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.

Editor: Giri
Istimewa via Kompas.com
Tris, Korban Pencurian Pisang di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan anggota DPRD berinisial AR (45) dilaporkan ke polisi. Persoalannya dia mencuri pisang dagangan di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.

Yang melaporkan adalah Tris, seorang pedagang pisang di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.

Terduga pelaku tersebut diketahui telah berulang kali mengambil barang dagangannya tanpa membayar.

Tris mengaku aksi pencurian pisang yang dilakukan anggota DPRD dua periode tersebut sudah enam kali dilakukan.

Modusnya, pelaku selalu bilang kepada pembantunya sudah mendapat izin dari Tris.

"Saya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil pisang dagangan. Ketika mendapat laporan pembantu, terus terang saya juga kaget," kata Tris, Senin (24/8/2020).

Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman, membenarkan adanya laporan dari korban tersebut.

Namun demikian, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Bisa Dilakukan Secara Kolektif Mulai Besok, Begini Mekanisme Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu

"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Mugiman.

Saat disinggung terkait kasus pencurian di pasar tersebut, ia mengaku baru kali menerima laporan.

Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Kata Menkeu

"Untuk kasus yang lain belum ada laporan karena baru sekarang dilaporkan," ucap Mugiman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ketahuan Curi Pisang di Pasar, Sudah 6 Kali dan Dilaporkan Polisi"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved