Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Kata Menkeu

Pegawai honorer juga mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta yang cair hari ini, Senin (24/8/2020).

Editor: Giri
Istimewa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pegawai honorer juga mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta yang cair hari ini, Senin (24/8/2020). Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara Negara itu menjelaskan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah mendata pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," jelas Sri Mulyani.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.

Untuk diketahui, subsidi gaji bakal disalurkan dalam dua tahap. Penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 1,2 juta dalam setiap tahap pencairan.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.

Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam PEN tersebut pekan ini.

Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM .

Kabar Terbaru Catherine Wilson Setelah Ditangkap karena Penyalahgunaan Sabu-sabu, Tunggu Asesmen

"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penambahan jumlah pegawai yang mendapatkan subsidi gaji dari 13 juta orang menjadi 15,7 juta orang dilakukan dengan mempertimbangkan pekerja honorer.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 juta sekian. sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," kata dia di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.

NPCI Kota Bandung Bagikan 500 Paket Bantuan, Yana Mulyana: Perlu Dicontoh

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved