Banyak Warga yang Tidak Menggunakan Masker di Kota Sukabumi, Pergub 60 Tahun 2020 Segera Diterapkan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengakui masih banyak warganya yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas sehari-hari.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Dedy Herdiana
Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan, Senin (24/8/2020). 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID,SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengakui masih banyak warganya yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. 

Oleh karena itu pihaknya akan segera menerapkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020. 

"Kami melihat masih banyak warga yang tidak menggunakan mesker, mereka bawa tetapi tidak digunakan, kata Fahmi pada wartawan di Jalan Ahmad Yani, Senin, (24/8/2020). 

Ribuan Warga Berolahraga di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Sayang Banyak yang Tak Pakai Masker

UPDATE COVID-19 Kabupaten Sukabumi, 28 Pasien Meninggal Dunia, Ini Data Penyakit Penyertanya

Ia mengatakan, masih terdapatnya warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan, pihaknya bersama Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Sukabumi Kota akan terus mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan.

"Kami bersama Polri dan TNI akan selalu melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait pelaksaan protokol kesehatan dalam upaya pencegaha Covid-19," jelasanya 

Fahmi mengatakan, terkait Pergub nomer 60 tahun 2020 hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi serta pembahasan bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Sukabumi

"Kita terus melakuan sosialisasi dan mudah-mudaha kesadaran masrakat meningkat. Untuk penerapan Nomor 60 Tahun 2020 kita masih dalam pembahasan, nanti hasilnya kita akan sosialisasikan bersama-sama" katanya 

Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengungapkan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat karena terdapat warga tidak menggunakan masker saat beraktifitas. 

"Warga yang didapati tidak menggunakan masker saat beraktiftas kita berikan sanksi ringan seperti push up, squat jump, dan diberikan masker," katanya 

Sumarni mengatakan, berhubungan dengan Pergub nomer 60 tahun 2020 dalam waktu dekat akan segera diterapkan, dan saat ini masih dalam tahapana pemabahan bersama sejumlah pihak. 

"Rabu nanti kami akan memfinalisasi bentuk format Perbugnya seperti apa, lalu akan langsung disosialisasikan pada masyarkat bahwa dalam waktu kita akan menerapkan sanksi berat," katanya 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved