Tukang Parkir di Kota Tasikmalaya Menjerit, Pemkot Menaikkan Setoran hingga Dua Kali Lipat
Petugas parkir yang bertugas di wilayah Kota Tasikmalaya mengeluhkan kenaikan setoran uang parkir yang mencapai dua kali lipat.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Petugas parkir yang bertugas di wilayah Kota Tasikmalaya mengeluhkan kenaikan setoran uang parkir yang mencapai dua kali lipat.
Menurut sejumlah tukang parkir yang ditemui, Selasa (18/8/2020), kenaikan setoran uang parkir membuat mereka makin tercekik.
Pasalnya jasa parkir di saat pandemi Covid-19 ini merosot tajam. Tidak hanya di kawasan yang sepi tapi juga di pusat kota dan pusat perbelanjaan.
"Di tengah penurunan pendapatan ini, datang surat pemberitahuan bahwa setoran uang parkir naik. Bahkan kenaikannya mencapai dua kali lipat," kata seorang tukang parkir.
Kenaikan setoran itu setelah mereka menerima surat dari UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya tanggal 29 Juli 2020. Dalam surat itu disebutkan kenaikan setoran uang parkir mencapai dua kali lipat.
• Kota Sukabumi Alami Deflasi 0,06 Persen Bulan Lalu, Harga Komoditi Sayuran Menurun
Seperti yang dikemukakan seorang tukang parkir, ia biasanya menyetor uang parkir hanya Rp 550 ribu per bulan. Tapi mulai Agustus naik menjadi Rp 1.100.000.
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Hamzah Diningrat, mengatakan, sebelum menaikkan setoran uang parkir, ia melakukan uji petik terlebih dahulu selama beberapa hari di tiap lokasi parkir.
"Sehingga kenaikan setoran yang kami lakukan sudah sesuai hasil uji petik yang dilakukan secara diam-diam," ujar Hamzah.
• Febri Hariyadi Akhirnya Bargabung Lagi di Sesi Latihan Persib Bandung, Ini yang Dirasakan
Ia mengakui dalam surat tertanggal 29 Juli itu ada kalimat, jika tidak mampu memenuhi kenaikan setoran dipersilakan mengunduran diri.
"Memang ada kalimat seperti itu. Tapi itu untuk shock therapy saja. Pada kenyataannya masih ada ruang untuk menawar," kata Hamzah. (*)