KPK Optimistis Bisa Membekuk Harun Masiku

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif

KOMISI Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengaku tetap optimistis dapat meringkus eks caleg PDI-P Harun Masiku yang buron selama enam bulan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pemburuan Harun masih terus berjalan dengan melibatkan aparat kepolisian. "Kami tetap optimistis dengan telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan," kata Lili, Selasa (18/8).

Lili tidak menjelaskan lebih jauh soal upaya yang telah dilakukan KPK dalam memburu Harun. Namun, ia memastikan Harun akan segera ditangkap dan dibawa ke persidangan. "Sampai kemudian yang bersangkutan ditemukan dan kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," ujar Lili.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK meyakini Harun Masiku masih berada di wilayah Indonesia . Berdasarkan keyakinan tersebut, KPK juga belum mengajukan nama Harun untuk dimasukkan dalam daftar red notice.

"Sebagai upaya pencarian, soal red notice tentu nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut. Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan berada di dalam negeri," kata Ali.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Wahyu bersama dua tersangka lain, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri, ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020, sedangkan Harun tak ikut terjaring.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani tengah menunggu vonis hakim sedangkan Saeful Bahri telah dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun dan delapan bulan penjara.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved