Anggota Polisi yang Dibacok Geng Motor Luka Berat dan Mendapat 13 Jahitan
Anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal yang dibacok geng motor, menderita luka berat di bagian kepala belakang.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal yang dibacok geng motor, Minggu (17/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, di bundaran lampu gentur menderita luka berat di bagian kepala belakang.
Ia sempat dirawat dan mendapat 13 jahitan akibat luka robek di bagian kepalanya tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai SIK M Krim didampingi Wakapolres Cianjur dan Kasat Reskrim langsung menggelar konferensi pers setelah menangkap pelaku.
• Geng Motor Bacok Polisi Lalu Lintas, Kesal karena Jalur Puncak Ditutup, Korban Derita Luka di Kepala
Polres Cianjur berhasil mengamankan 21 oran termasuk tersangka yang berinisial L alias bacok, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok, dan 5 bendera geng motor.
Kapolres Cianjur mengatakan jalur menuju Puncak-Cipanas sedang ditutup. Namun gerombolan tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas.
"Anggota kami memberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota mengambil tindakan menepikan gerombolan tersebut, namun tidak disangka beberapa orang langsung melayangkan senjata tajam," katanya, Senin (17/8/2020).
Korban tidak sempat menghindar, sehingga mengalami luka di bagian kepala belakang. Anggota lain yang mendapati hal tersebut, ujar Rifai, langsung membawa korban ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Korban masih dalam keadaan sadar dan sudah mendapat pertolongan medis di RSUD Cianjur, untuk lukanya sudah dijahit," ujarnya.
Kurang dari 24 jam atau Sekitar pukul 02.13 WIB Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku, berawal informasi bahwa saudara L alias bacok beralamat berada dikontrakan yang di jalan lingkar timur.
Setelah mendapati keberadaan L alias bacok tim Resmob Satreskrim langsung berangkat menuju lokasi, setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan kontrakan tersebut dan benar di dalam kontrakan tersebut ada tersangka.
Tersangka L dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(fam)
• LINK LIVE STREAMING Semifinal Liga Europa Inter Milan vs Shakhtar Donetsk, Berikut Prediksi Skornya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-pembacokan-anggota-polisi-oleh-geng-motor.jpg)