Ada 170 Napi Lapas Kelas II B Tasikmalaya Dapat Remisi, Tapi Tak Ada yang Sampai Bebas
da sejumlah aturan yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi. Karenanya, dari total 330 warga binaan hanya 170 orang yang layak mendap
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sebanyak 170 warga binaan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mendapat pengurahan masa hukuman (remisi) menyambut HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Namun remisi yang diperoleh ratusan warga binaan itu, tak satu pun yang membuat mereka bebas, karena masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani.
"Jadi pada pemberian remisi menyambut HUT RI ke-75 ini tak ada yang sampai menghabiskan masa hukuman," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi, seusai upacara HUT RI ke-75 di lingkungan lapas, Senin (17/8/2020).
• Forkopimda Subang Ikuti Upacara HUT Ke-75 RI, Ini Pesan dari Presiden Jokowi
Disebutkannya, sebenarnya ada seorang warga binaan yang mendapat remisi hingga enam bulan. Namun karena sisa masa hukuman lebih dari itu, ia akhirnya masih harus menghuni lapas.
"Inisialnya A. Dia dapat remisi paling banyak hingga enam bulan. Tapi belum bisa bebas karena sisa hukumannya lebih dari enam bulan," ujar Sulardi.
Sulardi menyebut ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi. Karenanya, dari total 330 warga binaan hanya 170 orang yang layak mendapat remisi.
"Sebenarnya ada 177 warga binaan. Tapi yang tujuh lagi keburu dipindah ke Lapas Kota Banjar. Jadi hanya 170 orang yang dapat remisi," kata Sulardi.
• Lengkap! Ini Daftar Harga Smartphone atau HP Xiaomi Terbaru, Update Pertengahan Agustus 2020