Begini Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini cara UMKM mendapatkan bantuan modal dari pemerintah Rp 2,4 juta. Saat ini pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau bantuan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

6. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri

7. Pelaku UMKM bukan bagian dari BUMN/BUMD

Proses seleksi

40 stand UMKM Kota Bandung yang berjajar di pelataran parkir Metro Indah Mall Bandung, Kota Bandung, Jumat (4/10/2019) sore.
40 stand UMKM Kota Bandung yang berjajar di pelataran parkir Metro Indah Mall Bandung, Kota Bandung, Jumat (4/10/2019) sore. (Tribun Jabar/Fasko Dehotman)

Di Tengah Pandemi Covid-19, Sandiaga Uno Justru Yakin Sebut Indonesia Bangkit, Ini Penjelasannya

Sebelum melakukan pendaftaran pastikan usaha mikro telah mendapat usulan dari pengusul.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan UMKM nantinya diidentifikasi dari Lembaga Pengusul.

Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada juga pengusul bantuan pemerintah lainnya.

Di antaranya, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).

Setelah melalui tahapan identifikasi, data selanjutnya diverifikasi kelayakannya.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," ujar Teten Masduki, dikutip dari kompas.com.

Setelah melalui tahapan teknis dan layak mendapatkan BLT dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing UMKM.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan besaran dana yang digelontorkan.

Budi Gunadi mengatakan besaran BLT akan diberikan secara bertahap.

Mulai dari menyasar ke 1 juta UMKM hingga diterima 12 juta UMKM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved