Begini Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini cara UMKM mendapatkan bantuan modal dari pemerintah Rp 2,4 juta. Saat ini pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau bantuan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
6. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri
7. Pelaku UMKM bukan bagian dari BUMN/BUMD
Proses seleksi

• Di Tengah Pandemi Covid-19, Sandiaga Uno Justru Yakin Sebut Indonesia Bangkit, Ini Penjelasannya
Sebelum melakukan pendaftaran pastikan usaha mikro telah mendapat usulan dari pengusul.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan UMKM nantinya diidentifikasi dari Lembaga Pengusul.
Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada juga pengusul bantuan pemerintah lainnya.
Di antaranya, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
Setelah melalui tahapan identifikasi, data selanjutnya diverifikasi kelayakannya.
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," ujar Teten Masduki, dikutip dari kompas.com.
Setelah melalui tahapan teknis dan layak mendapatkan BLT dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing UMKM.
"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan besaran dana yang digelontorkan.
Budi Gunadi mengatakan besaran BLT akan diberikan secara bertahap.
Mulai dari menyasar ke 1 juta UMKM hingga diterima 12 juta UMKM.