Begini Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini cara UMKM mendapatkan bantuan modal dari pemerintah Rp 2,4 juta. Saat ini pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau bantuan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara UMKM mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.
Saat ini pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT) kepada UMKM.
Program ini merupakan upaya pemerintah mendukung stimulus pemulihan perekonomian di Indonesia.
Pemerintah merencenakan memberikan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM daru berbagai sektor.

• Update Virus Corona, Hari Ini Kasus Positif Tambah 2.345 Orang Totalnya Jadi 137.468 Kasus
Dikutip dari kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan BLT atau dana hibat itu akan mulai menyasar pada 17 Agustus 2020.
Lantas bagaimana cara UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta tersebut?
Berikut ini tribunjabar.id rangkum cara UMKM mendapatkan BLT atau dan hibah dari pemerintah.
Untuk mendapatkan BLT tersebut pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi setempat.
Saat pendaftaran pelaku UMKM juga perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuannya.
Berikut syarat UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta
1. Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
2. Pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.
5. Pelaku UMKM bukan ASN