Begini Cara UMKM Mendapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini cara UMKM mendapatkan bantuan modal dari pemerintah Rp 2,4 juta. Saat ini pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau bantuan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara UMKM mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Saat ini pemerintah tengah bergerak memberikan dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT) kepada UMKM.

Program ini merupakan upaya pemerintah mendukung stimulus pemulihan perekonomian di Indonesia.

Pemerintah merencenakan memberikan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM daru berbagai sektor.

Platform All-In-One untuk Dorong UMKM Bertransformasi ke Digital dan Bergeliat di Era New Normal
Platform All-In-One untuk Dorong UMKM Bertransformasi ke Digital dan Bergeliat di Era New Normal (Istimewa)

Update Virus Corona, Hari Ini Kasus Positif Tambah 2.345 Orang Totalnya Jadi 137.468 Kasus

Dikutip dari kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan BLT atau dana hibat itu akan mulai menyasar pada 17 Agustus 2020.

Lantas bagaimana cara UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta tersebut?

Berikut ini tribunjabar.id rangkum cara UMKM mendapatkan BLT atau dan hibah dari pemerintah.

Untuk mendapatkan BLT tersebut pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi setempat.

Saat pendaftaran pelaku UMKM juga perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuannya.

Berikut syarat UMKM mendapatkan BLT Rp 2,4 juta

1. Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

2. Pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.

5. Pelaku UMKM bukan ASN

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved