Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 8 Orang, Polisi Sebut Dua Kemungkinan
Adapun 8 penumpang yang naik di mobil Toyota Rush dalam kondisi selamat. Mereka mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.
Saat itu, istrinya masih bertanya kepada petugas sekuriti mengenai keberadaan Rapiah.
"Bapak dan ibu, tenang dulu, kalau namanya enggak ada berarti ada di RSUD Arjawinangun, karena para korban dievakuasi ke dua rumah sakit," ujar petugas sekuriti kepada Sobirin dan keluarganya.
Setelah diberi penjelasan tersebut, Sobirin dan keluarganya pun tampak bergegas menuju RSUD Arjawinangun.
Sobirin menyampaikan, Rapiah sendiri merupakan penjual pecel keliling di DKI Jakarta.
Menurut dia, mertuanya hendak pulang kampung untuk mengurus kartu ATM yang terblokir.
"Biasanya kalau pulang sama mertua laki-laki saya, tapi kali ini sendirian naik travel dari Pulogebang pada Minggu (9/8/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Sobirin.
Ia mengakui belum mengetahui keadaan mertuanya karena kabar yang diterimanya hanya menyampaikan kendaraan yang dinaiki Rapiah terlibat kecelakaan.

Selain itu, Rapiah biasanya pulang kampung hanya sehari kemudian berangkat lagi ke Ibu Kota.
"Sekarang juga rencananya sehari saja di kampung, makanya pulang sendirian," ujar Sobirin.
Sementara dari data kepolisian, Rapiah merupakan seorang dari delapan orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Para korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
"15 korban luka-luka dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, dan delapan korban meninggal dunia dievakuasi ke RSUD Arjawinangun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.

Santunan
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dinihari.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.
Menurut dia, korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.