Kasus Dihentikan, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Bersyukur, ''Mbak dan Mas Jangan Keluar Negeri Dulu''

Kabar bahagia untuk pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar. Kasus kue artis Bandung Makuta dihentikan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Istimewa
Irwansyah dan Zaskia Sungkar 

Dengan komposisi di atas. Tidak benar jika ada asumsi bahwa PT Bandung Bandung Berkah Bersama atau (Bandung Makuta) milik seorang diri Medina Zein.

Ini adalah perusahaan milik bersama. Medina Zein salah satu pemilik saham dari 6 orang pemilik saham.

Ditunjuk sebagai Komisaris Utama adalah Laudya Cynthia Bella dan Direktur adalah Fitra Olid Juanda.

Selain dari dua di atas maka Irwansyah, Hafiz Khairul Rijal, dan Zaskia Sungkar adalah Komisaris.

Media Zein mempersoalkan uang Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekning JCorp dan saya dituduh menggelapkan.

Saya akan jelaskan kronologisnya agar rekan-rekan bisa mengerti dan memahami apa yang sebenarnya terjadi.

Pada 23 Desember 2017, para pemilik saham sepakat untuk bertemu dan rapt mengenai operasional PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta).

Dalam rapat pemilik saham, semua pemilik saham hadir lengkap, karena ini bukan rapat umum pemegang saham, maka rapat untuk mengambil keputusan bisa dimana saja,

dan kapan saja serta dalam rapat juga dihadiri oleh Lukman Azhari dan Irfandi yang tidak masuk sebagai pemegang saham.

Dalam rapat diputuskan bahwa Bandung Makuta akan memberikan fee managemen pada PT JCorp Indonesia Berkah

untuk support dan beban biaya operasional Bandung Makuta sesuai dengan pengajuan invoice setiap bulannya.

Keputusan rapat untuk memberikan fee managemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah, berlaku sejak diputuskan serta disepakati tanggal 23 Desember 2017

dan sudah berjalan kurang lebih 2,5 tahun. Jika ditotal sebesar kurang lebih Rp 1,9 miliar. Ini yang dipersoalkan Medina Zein.

Apakah uang ini saya gelapkan dan nikmati? Tidak, uang ini digunakan untuk biaya gaji pegawai, sesuai dengan hasil keputusan rapat tanggal 23 Desember 2017.

Apakah keputusan rapat tanggal 23 Desember 2017 ilegal dan tidak sah? Rapat ini legal, sah dan mengijat secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved