Imbas Pandemi Covid-19, 90 Persen Mahasiswa UIN Bandung Dapat Keringanan UKT Sebesar 10 Persen

Rektor UIN Bandung, Mahmud, memastikan, hampir semua mahasiswanya akan mendapatkan keringanan biaya kuliah di semester ganjil.

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilda Rubiah
Rektor UIN Bandung, Mahmud, meresmikan Maku Bandung. Mahmud memastikan 90 persen mahasiswa memperoleh pemotongan UKT 10 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rektor UIN Bandung, Mahmud, memastikan, hampir semua mahasiswanya di program diploma dan sarjana akan mendapatkan keringanan biaya kuliah di semester ganjil.

Keringanan yang diberikan berupa pemotongan biaya uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2020/2021. Besarannya 10 persen.

"Jumlah mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT sebanyak 20.642 atau sekitar 90 persen, dengan anggaran total Rp 5,6 miliar,” ujar Mahmud dari rilis UIN Bandung yang diterima Tribun, Selasa (11/8/2020).

Mahmud mengatakan, 10 persen mahasiswa yang tidak mendapat keringananan UKT karena sudah menerima beasiswa.

Hal ini berdasarkan keputusan Kementerian Agama No 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Keputusan tersebut terbit pada 12 Juni 2020. Sebagai tindak lanjut, UIN Bandung menerbitkan kebijakan memberikan keringanan UKT.

Selain pemotongan, keringanan UKT diberikan dalam bentuk perpanjangan masa pembayaran.

Mahasiswa diberi kesempatan membayar dalam rentang 15 Juli sampai 14 Agustus 2020.

“Pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil sebanyak dua kali,” jelas Mahmud.

Khusus bagi orang tua yang terdampak Covid, UIN Bandung memberi tambahan keringanan UKT.

Mahmud menjelaskan, jika ada orang tua atau wali mahasiswa yang wafat karena Covid, UIN Bandung akan memberi potongan UKT sebesar 100 persen.

“Saat ini sudah ada empat mahasiswa yang mendapat keringanan potongan UKT hingga 100 persen,” tuturnya.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Bandung, Tedi Priatna, mengatakan, jika ada orang tua atau wali yang mengalami kerugian dan penutupan usaha karena dampak Covid-19, maka akan menerima tambahan keringanan pemotongan UKT sebesar 10 persen. Sehingga, totalnya menjadi 20 persen.

“Katergori ini jumlahnya cukup signifikan. Data kami mencatat ada 1.455 mahasiswa yang mendapat pemotongan 20 persen. Sebanya 936 mahasiswa juga sudah mengajukan permohonan untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil dua kali,” tutur Tedi.

Menurut Tedi, kebijakan keringanan UKT ini menjadi bagian dari kepedulian kampus terhadap mahasiswa.

"Saya berharap tidak ada mahasiswa UIN Bandung yang putus kuliah karena terdampak pandemi Covid," kata Tedi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved