Bos First Travel Minta Hartanya Dikembalikan
Boris mengatakan alasan Andika dkk mengajukan Pk karena uang dan aset yang disita adalah uang jemaah, bukan harta negara.
Mantan pemilik First Travel Andika Surachman , Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok. Mereka meminta harta mereka yang dirampas negara dikembalikan. Mereka beralasama harta tersebut akan dikembalikan ke para jemaah yang gagal berumrah.
Draft PK diajukan oleh tim kuasa hukum Andika ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8). Menurut anggota tim pengacara Andika, Boris Tampubolon, selain mengajukan PK, dia juga melengkapi sejumlah bukti untuk putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.
Boris mengatakan alasan Andika dkk mengajukan PK karena uang dan aset yang disita adalah uang jemaah, bukan harta negara.
”Seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, harta itu dikembalikan kepada yang berhak. Disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Berapapun itu jumlahnya tidak masalah, yang kami permasalahkan adalah hukumnya,” kata Boris.
Boris mengatakan kilennya membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah First Travel. Saat itu, kata dia, kliennya sepakat mengembalikan uang dan memberangkatkan korban jemaah umrah. Namun, kata Boris, sejak kliennya menjadi terpidana, kliennya tidak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umroh.
Anggota tim kuasa hukum Andika yang lain, Pahrur Dalimunthe, menilai ada salah tafsir pada kasus yang menjerat kliennya. Menurur Pahrur, perkara yang menjerat Andika bersama istri dan adiknya adalah kasus perdata. Kasus Andika, menurut dia, tidak bisa dibawa ke ranah pidana. ”Kami ingin kepastian hukum. Hukum bilang tidak ada seorang pun di negeri ini yang bisa dipidana karena urusan perdata,” kata Pahrur, di Pengadilan Negeri Depok, siang kemarin.***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/first-travel_20170822_195843.jpg)